BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun Bantu Alat Pelindung Diri Untuk Perusahaan Perkebunan

promotif bpjamsostek
ALAT PELINDUNG DIRI: Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Yadi Hadriyanto saat menyerahkan bantuan alat pelindung diri untuk perusahaan perkebunan pada Kamis (22/12/2022).

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Untuk mencegah terjadinya fatalitas akibat kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kalteng menyerahkan bantuan alat pelindung diri kepada perusahaan perkebunan.

Penyerahan alat pelindung diri secara simbolis dilakukan di kantor BPJS Ketenagakeraan Pangkalan Bun pada Kamis 22 Desember 2022.

Bacaan Lainnya

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Yadi Hadriyanto mengatakan, penyerahan alat pelindung diri bagi para pekerja di sektor perkebunan ini diperuntukkan di tiga kabupaten yakni Kabupaten Kobar, Lamandau dan Sukamara.

“Ini sebagai program Promotif dan Preventif dengan memberikan bantuan APD berupa helm, kacamata, sarung tangan, sepatu,” ujar Yadi usai menyerahkan bantuan kepada perwakilan perusahaan perkebunan.

Ia melanjutkan, APD yang dibagikan ada 350 paket bagi para pekerja perkebunan. “Esensinya program ini dapat meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan kemauan pekerja untuk dapat melaksanakan prinsip-prinsip K3 saat bekerja,” katanya.

Baca Juga :  Rencana Penyelundupan Kayu Ke Pulau Jawa Gagal Total

Pelaksanaan pemberian bantuan APD termaktub dalam aturan Undang-Undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Kemudian ada Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

“Dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi peserta Penerima Upah, Bukan Penerima Upah dan Jakon,” pungkasnya. (*)



Pos terkait