Bukannya Memperbaiki Diri, Pria Ini Justru Merusak Masa Tuanya dengan Ini

penangkapan sabu,
Ilustrasi. (net)

KUALA KAPUAS – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kapuas meringkus seorang warga yang kedapatan memiliki sabu-sabu, Rama (54), warga Desa Mantangai Hilir, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas. Pria tua itu diamankan di Jalan Pemuda Km  16,5 Desa Tatas Hilir, Kecamatan Pulau Petak, Kapuas.

”Awalnya kami mendapat laporan adanya narkoba dibawa pelaku. Dengan laporan itulah personel langsung bergerak dan mengamankan pelaku di Desa Tatas Hilir,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melakui Kasat Narkoba Iptu Subandi, Minggu (9/1).

Bacaan Lainnya

Subandi menuturkan, pihaknya sempat melakukan penggeledahan terhadap pelaku untuk memastikan adanya narkoba yang dibawa. Upaya itu tak sia-sia, petugas menemukan barang haram tersebut di dalam kotak rokok dan dibungkus tisu.

”Lami langsung membawa pelaku bersama narkoba ke Polres untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga :  Polres Kotim Gencar Perangi Peredaran Narkoba, Kaki Tangan Gembong Ditangkapi

Adapun barang bukti yang diamanakan, yaitu sabu seberat 5,01 gram, kotak rokok, tisu, kertas pembungkus nasi, dan ponsel. Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

”Kami akan terus melakukan pengejaran kepada para pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Kapuas dan tidak akan pandang bulu,” tegasnya. (der/ign)



Pos terkait