PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Ruas Jalan Abdul Ancis RT 09, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), mengalami kerusakan usai truk tronton bermuatan plywood milik PT Korindo Aria Bimasari terperosok di saluran drainase.
Selain menghancurkan drainase juga mengakibatkan jalan amblas. Terdapat lubang jalan menganga di depan rumah milik Suparlan. Selain lubang yang menganga, aspal di lokasi tersebut juga mengalami keretakan.
Warga RT 09, Kelurahan Sidorejo, Prembayunto menyesalkan pihak perusahaan yang memaksakan kehendaknya untuk melintas di jalan yang bukan peruntukannya. Kondisi Jalan Abdul Ancis tidak memungkinkan untuk dilalui truk bertonase besar.
“Jalan ini bukan jalur produksi perusahaan, kenapa dipaksakan lewat sini? Ini jalan tidak mampu menahan beban. Baru lewat, jalan sudah retak-retak, dan aspalnya pecah,” ungkapnya.
Atas kerusakan fasilitas umum tersebut, warga setempat meminta perusahaan kayu lapis bertanggung jawab dan segera melakukan perbaikan, karena dampaknya masyarakat yang merasakan.
Menurutnya, aktivitas pengangkutan plywood melewati Jalan Abdul Ancis baru dua kali, dan yang terakhir yang mengalami insiden. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanda-tanda perbaikan.
Selain warga setempat, Pemkab Kobar melalui Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kobar juga mendesak pihak perusahaan kayu lapis itu agar bertanggungjawab atas kerusakan akibat pelanggaran yang dilakukannya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotawaringin Barat (Kobar) Hasyim Muallim mendesak PT Korindo bertanggungjawab atas kerusakan badan Jalan Abdul Ancis Pangkalan Bun. Pasalnya, insiden terperosoknya truk bernomor polisi L 9774 UW bermuatan plywood membuat badan jalan ambrol dan merusak permukaan aspal.
Selain itu, truk bermuatan itu juga dinilai telah melebihi batas maksimal (tonase) pada kendaraan besar dan melanggar aturan kelas jalan yang sudah ditetapkan pemerintah. “Ya pihak perusahaan agar bertanggung jawab atas kerusakan jalan tersebut karena sudah melebihi tonase yang ditentukan,” tegasnya.