Mantan Pejabat di Kobar Ini Tersandung Setoran untuk Kelola Pabrik Ikan, Kini Kasusnya Mulai Disidangkan

korupsi pabrik tepung ikan
Tersangka RS (Pakai Rompi) saat di tahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun pada Rabu 26 Februari 2025.

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada proyek pabrik tepung ikan di Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat telah disidangkan 9 Juli lalu.

Perkara itu mendudukkan RS, mantan Kepala Dinas Perikanan Kotawaringin Barat sebagai terdakwa.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat Johny A Zebua mengatakan, terdakwa sudah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pangkalan Bun ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya dan menjalani sidang perdana dalam agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

”Terdakwa sudah menjalani sidang dan didampingi pengacaranya,” kata Johny, Jumat (11/7/2025).

Dalam kasus itu, terdakwa dijerat pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat masih terus mengembangkan lebih lanjut.

Baca Juga :  Demo KPU Kalteng, Sekelompok Massa Minta Paslon 2 Pilkada Batara Didiskualifikasi

Sebelumnya, RS ditetapkan tersangka pada 18 Februari 2025 lalu dalam perannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Perikanan dan Kelautan, yang sekarang Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan.

Dari penyidikan menyebutkan, RS dianggap orang yang bertanggung jawab dalam kasus proyek pabrik tepung ikan di Desa Sungai Kapitan pada 2017 silam.

Beberapa alat bukti yang dikumpulkan meliputi keterangan saksi, termasuk saksi ahli, dan bukti kuitansi.

Kerugian dalam kasus ini sebesar Rp250 Juta. Uang itu merupakan setoran yang diberikan salah satu calon koperasi yang dimintai sejumlah uang oleh RS dengan dalih bisa ikut mengelola pabrik tepung ikan tersebut.

Disinyalir masih ada potensi penyimpangan lain dalam proyek pembangunan fisik dan pengadaan alat di dalam pabrik tepung tersebut yang didanai APBN senilai Rp5,4 miliar. (sam)



Pos terkait