KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas menegaskan, pelaksanaan ibadah Natal di wilayah itu tetap diperbolehkan. Namun, dengan pertimbangan harus mematuhi dan tunduk terhadap protokol kesehatan.
”Ibadah Natal diperkenankan saja. Namun, perayaannya tidak diperkenankan dengan bersifat mengumpulkan kerumunan orang banyak,” katanya, Jumat (17/12).
Menurutnya, perayaan ibadah Natal seperti open house juga diharapkan tidak dilaksanakan. Kecuali untuk keluarga atau kerabat. ”Jika keluarga, tidak mungkin dilarang untuk datang merajut tali silaturahmi,” katanya.
Orang nomor satu di Bumi Penyang Hinje Simpei ini meyakini umat Kristiani bisa memahami peraturan tersebut. Apalagi penularan pandemi Covid-19 masih terjadi dan diwaspadai menjadi ancaman yang serius.
”Walaupun kasus penularan virus korona menurun signifikan, tetap harus diwaspadai karena ada varian baru,” katanya.
Di sisi lain, dia menuturkan, dalam menyambut dan menghadapi pergantian tahun baru, Pemkab Katingan meniadakan pesta rakyat tutup tahun seperti sebelumnya.
”Kami tidak ingin mengambil risiko. Apalagi di masa libur Natal dan Tahun Baru ini dapat memicu penularan dan penyebaran klaster,” tandasnya. (sos/ign)