Bupati Kotim Imbau Masyarakat Bayar Zakat

8 zakat
ZAKAT: Bupati Kotim Halikinnor saat pembukaan Pasar Ramadan di Taman Kota Sampit  beberapa waktu lalu. (YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Dalam rangka meningkatkan amaliah di bulan Ramadan 1444 Hijriah, Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan yang beragama Islam menunaikan zakat fitrah, zakat mal, infaq, dan shadaqah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kotim.

“Saya imbau kepada ASN maupun masyarakat yang beragama Islam untuk memenuhi kewajiban sebagai umat muslim yakni membayar zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional untuk membantu masyarakat yang membutuhkan,” kata Bupati Kotim Halikinnor.

Bacaan Lainnya

Bila dari masyarakat umum, pengusaha, dan pelaku ekonomi lainnya berzakat ke Baznas, maka nilai manfaat yang bisa dirasakan masyarakat dalam hal ini kaum dhuafa lainnya bisa makin besar.

Pembayaran zakat melalui Baznas akan dikelola dengan profesional dan berdampak luas untuk meningkatkan kesejahteraan umat khususnya di Bumi Habaring Hurung.

“Zakat merupakan kewajiban yang harus dikeluarkan bagi umat muslim dan diharapkan besaran zakat yang dihimpun melalui Baznas semakin besar melibatkan berbagai pihak dan kalangan,” kata Halikinnor.

Bupati Kotim Halikinnor mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada perangkat daerah se-Kotim, instansi vertikal se-Kotim, pimpinan BUMN/BUMD, organisasi profesi, pengusaha, camat, lurah dan kepala desa se-Kotim, terkait imbauan zakat fitrah, zakat mal, infaq dan shadaqah.

“Termasuk ASN dimulai dari pimpinan SOPD khususnya yang beragama muslim, menjadi contoh bagi setiap bawahannya hingga bersama seluruh masyarakat bisa menyalurkan zakat untuk membantu masyarakat yang berhak menerimanya,” terangnya.

Baca Juga :  Halikinnor Optimistis Kinerja Ekonomi Kotim Tahun 2025 Jauh Lebih Baik

Dalam surat edaran itu pula disebutkan ketentuan dalam pembayaran zakat. Yaitu zakat fitrah 2,8 kg beras perjiwa melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) masjid, langgar, musala.

Bagi ASN muslim diharapkan mengeluarkan infaq shadaqah untuk tenaga kontrak sebesar Rp 10.000, golongan I Rp 20.000, golongan II  Rp 30.000, golongan III Rp 50.000, golongan IV Rp 100.000 dan pimpinan Rp 150.000.

“Bagi masyarakat muslim selain zakat fitrah diharapkan menunaikan zakat mal melalui Baznas Kotim,” tambahnya.

Lebih lanjut, zakat akan dikoordinir oleh  SOPD, instansi, vertikal BUMN/BUMD organisasi profesi, pengusaha yang ada di Kabupaten Kotim dan ditransfer ke nomor rekening Bank Kalteng atas nama Baznas Kotim dengan nomor rekening 300.0202.03747-5.

Hasil pengumpulan zakat fitrah, zakat mal infaq dan shadaqah nantinya dilaporkan ke Baznas Kabupaten Kotim dengan alamat Jalan Sudirman Km 3, 5 Komplek Islamic Center Sampit. (yn/yit)

Pos terkait