Pengemis Perempuan di Sampit Mengaku Jadi Korban Pemerkosaan

ilustrasi pemerkosaan
ilustrasi

SAMPIT, Radarsampit.com – Penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap pengakuan mengejutkan dari seorang perempuan berinisial RA, 45. Perempuan yang sehari-hari mengemis di Sampit itu mengaku menjadi korban dugaan pemerkosaan ketika sedang tidur di bangunan kosong eks Mentaya, Jalan Ahmad Yani.

RA ditemukan dan menjalani asesmen bersama petugas Satpol PP pada Rabu (30/9/2026). Saat proses asesmen berlangsung, petugas melakukan pendekatan secara persuasif hingga RA menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim Eribka Nida Gulo mengatakan, pengakuan tersebut disampaikan RA setelah petugas berbicara secara terbuka dengannya.

“Pada saat asesmen, setelah kami ngobrol dari hati ke hati, beliau mengaku sudah dirudapaksa,” ujar Eribka.

Dari keterangan sementara RA, peristiwa tersebut diduga terjadi pada April 2026. Saat itu, ia tengah tidur di lantai dua bangunan eks Mentaya. RA menyebut kejadian berlangsung dua kali dan pada waktu yang berbeda.

Pada kejadian pertama, RA mengaku didatangi dua orang. Sementara pada kejadian kedua, ia menyebut ada tiga orang yang terlibat.

Meski demikian, Satpol PP belum dapat memastikan kebenaran pengakuan tersebut. Eribka menegaskan, informasi yang diperoleh masih sebatas keterangan dari RA sehingga diperlukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk saat ini kami masih belum bisa memastikan apakah benar atau tidak. Perlu penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam asesmen awal, petugas juga melakukan pemeriksaan menggunakan alat tes kehamilan. Hasilnya menunjukkan dua garis, tetapi salah satunya tampak samar. Kondisi tersebut belum dapat dijadikan kepastian bahwa RA sedang hamil.

“Test pack-nya sudah garis dua, tetapi masih kabur. Untuk memastikan mengandung atau tidak, nanti akan ditindaklanjuti melalui Dinas Sosial,” terangnya.

Identitas maupun keberadaan orang yang disebut RA sebagai pelaku juga belum diketahui. Satpol PP selanjutnya berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Dinas Sosial Kotim.

Untuk sementara, RA ditempatkan di rumah singgah. Hasil asesmen akan diteruskan kepada Dinas Sosial untuk pemeriksaan dan pembinaan lanjutan, termasuk koordinasi dengan pihak perlindungan perempuan dan anak.

 

 

 

Pos terkait