Buron 16 Tahun, Mantan Kades Ini Ternyata Jadi PNS di Kalteng

Buron 16 Tahun Mantan Kades Ini Jadi PNS di Kalteng
DIHUKUM: Mantan Kepala Desa Ringinharjo, Grobogan, Muhammad Bachtiar Rifai (49) (tengah) akhirnya ditangkap setelah buron selama 16 tahun. Dia masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran desa. Anehnya selama buron dia lolos sebagai PNS di Kalteng (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

NANGA BULIK – Mantan Kepala Desa Ringinharjo, Grobogan, Muchammad Bachtiar Rifai (49) akhirnya ditangkap setelah buron selama 16 tahun. Dia masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran desa. Salah satunya lelang bondo deso yang tidak disetorkan semua. Juga kegiatan pembangunan proyek fiktif di desa yang dipimpinnya.

Penelusuran radarsampit.com, dalam pelariannya ini Muhammad Bachtiar Rifai mampu lolos sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Lamandau hingga akhirnya menjabat sebagai kepala sekolah di SMK Negeri 1 Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

Bacaan Lainnya

Dikutip dari radarkudus.jawapos.com Kasi Intelijen Kejaksanaan Negeri (Kejari) Grobogan Frengki Wibowo mengatakan, beberapa waktu lalu, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Grobogan mendapatkan informasi terkait keberadaan DPO ini. Informasi tersebut didapat dari warga dimana buron tinggal. DPO tersebut terakhir pulang pada 2010. Setelah pulang, informasinya ia bekerja di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Baca Juga :  Gangguan Kamtibmas Meningkat saat Porprov Kalteng

Menurutnya tim berkoordinasi dengan kejari di Kalteng seperti Kejari Palangka Raya, Lamandau, dan Pangkalan Bun. Akhirnya Kejari Lamandau mengetahui ciri-ciri buron yang dimaksud. Lalu mengirim lokasi keberadaan DPO tersebut.

“Setelah mendapatkan kepastian, kami kirim tim untuk mengikuti terdakwa. Kebetulan keberadaan terdakwa saat itu berada di Jawa di kawasan Karangawen, Kabupaten Demak. Lokasinya dekat Polsek Karangawen. Kami hanya bisa menunggu di gang. Akhirnya ada mobil lewat yang di dalamnya ada terdakwa beserta istrinya. Langsung kami amankan dan kami bawa ke Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Purwodadi untuk dipidana sesuai putusan MA,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) RI Tahun 2005 Nomor 1890.K/PID/2004 Tanggal 6 Januari 2005, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara.

“Terdakwa dijatuhkan pidana selama satu tahun dan membayar uang pengganti Rp 25.282.000 serta denda Rp 10 juta,” ungkapnya.



Pos terkait