NANGA BULIK, radarsampit.com – Terdakwa Ade Mirza hanya bisa pasrah saat hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik memvonis dirinya lebih berat dari tuntutan jaksa. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis hakim Achmad Soberi, memutuskan terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
“Hakim telah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja yang dilakukan secara berlanjut,” beber Humas PN Nanga Bulik, Ade Andiko
Sebelumnya terdakwa dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan pidana penjara selama 1 tahun, karena melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana .
JPU Taufan Afandi membeberkan bahwa terdakwa bekerja sebagai karyawan Pangkalan LPG UD Barokah diajak oleh saksi Augustina Dhamayanti (korban) sebagai pemilik Pangkalan LPG UD Barokah dengan perjanjian secara lisan dan terdakwa mendapatkan gaji atau upah perbulan sebesar Rp. 3.000.000 secara cash atau tunai dari saksi Augustina Dhamayanti .
Kejadian berawal dari Pangkalan LPG UD Barokah yang bergerak sebagai penyalur Gas LPG mempunyai stok awal yaitu Tabung gas 3 Kg sebanyak 367 tabung, Tabung gas 5,5 Kg mempunyai 70 tabung dan tabung gas 12 Kg sebanyak 50 Tabung dan bekerja sama dengan PT. Hanjaya Sukses Bersama dan PT. Sari Naskati Utama dengan dasar Surat Perjanjian Kerjasama.
Pada Januari 2023 terdakwa harusnya melakukan penyetoran penjualan isi tabung 3 kg kepada bos nya sebesar Rp. 46.000.000,- akan tetapi uang yang dapat Terdakwa setorkan hanya Rp. 25.873.400,- , masih kurang setor sebesar Rp. 20.126.600,-. Untuk tabung kosong gas LPG 3 Kg terdakwa jual pada bulan Januari sebanyak 200 tabung dengan harga Rp.172.500,- total penjualan Rp.34.500.000,-, jadi total uang yang tidak Terdakwa setor ke saksi Augustina Dhamayanti Rp.54.626.600.- dan Terdakwa beralasan ke saksi Augustina Dhamayanti bahwa uang Terdakwa pinjam dulu karena orang tua Terdakwa sakit stroke jadi uang Terdakwa gunakan untuk berobat orang tua Terdakwa.
Kemudian pada April 2023 harusnya terdakwa kembali melakukan penyetoran penjualan isi tabung 3 kg sebesar Rp. 46.750.000,- akan tetapi uang yang dapat Terdakwa setorkan hanya Rp. 36.803.000,- sehingga kurang setoran sebesar Rp.9.947.600 . Dan untuk tabung kosong gas LPG 3 Kg Terdakwa jual sebanyak 100 tabung dengan harga Rp.172.500,- total penjualan Rp.17.250.000,-, untuk tabung kosong gas LPG 5,5 Kg.
Terdakwa jual sebanyak 48 tabung dengan harga Rp.336.000,- total penjualan Rp.16.128.000,-. Total uang yang tidak Terdakwa setor Rp.43.325.000.- dan terdakwa beralasan bahwa uang terdakwa pinjam dulu karena tersangka berhutang sama rentenir di Pontianak saat membantu orang tua Terdakwa berobat.
Pada Juni 2023 setoran penjualan isi tabung 3 kg adalah sebesar Rp. 44.250.000,- akan tetapi uang yang dapat Terdakwa setorkan hanya Rp. 27.720.000,- , kurang setor Rp.16.530.000,- .
Sedangkan untuk tabung kosong gas LPG 3 Kg terdakwa jual sebanyak 75 tabung dengan harga Rp.172.500,- total penjualan Rp.12.937.500,-, untuk tabung kosong gas LPG 12 Kg Terdakwa jual sebanyak 48 tabung dengan harga Rp. 265.500,- total penjualan Rp.12.744.000,-,sehingga Terdakwa kurang setor Rp. 42.211.500,- .
“Terdakwa kembali beralasan uangnya dipinjam dulu untuk bayar hutang dengan orang lain. Nanti akan terdakwa bayar jika sudah menjual tanahnga di Pontianak,” ungkap jaksa.








