Gelapkan Uang Ratusan Juta, Karyawan Pangkalan Elpiji Divonis 18 Bulan Penjara

vonis
-ilustrasi vonis hakim/Radar Bogor

NANGA BULIK, radarsampit.com –  Terdakwa Ade Mirza  hanya bisa pasrah saat hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik memvonis dirinya lebih berat dari tuntutan jaksa. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis hakim Achmad Soberi, memutuskan terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

“Hakim telah menyatakan terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja yang dilakukan secara berlanjut,” beber Humas PN Nanga Bulik, Ade Andiko

Bacaan Lainnya

Sebelumnya terdakwa  dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan pidana penjara selama 1 tahun, karena melakukan  tindak pidana Penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana .

JPU Taufan Afandi membeberkan bahwa terdakwa bekerja sebagai karyawan Pangkalan LPG UD Barokah diajak oleh saksi Augustina Dhamayanti (korban) sebagai pemilik Pangkalan LPG UD Barokah dengan perjanjian secara lisan dan terdakwa mendapatkan gaji atau upah perbulan sebesar Rp. 3.000.000  secara cash atau tunai dari saksi Augustina Dhamayanti .

Baca Juga :  Dua Pasang Remaja Dibina Satpol PP

Kejadian berawal dari Pangkalan LPG UD Barokah  yang bergerak sebagai penyalur Gas LPG mempunyai stok awal yaitu Tabung gas 3 Kg sebanyak 367 tabung, Tabung gas 5,5 Kg mempunyai 70  tabung dan tabung gas 12 Kg sebanyak 50  Tabung dan bekerja sama dengan PT. Hanjaya Sukses Bersama dan PT. Sari Naskati Utama dengan dasar Surat Perjanjian Kerjasama.

Pada Januari 2023 terdakwa harusnya melakukan penyetoran penjualan isi tabung 3 kg kepada bos nya sebesar Rp. 46.000.000,- akan tetapi uang yang dapat Terdakwa setorkan hanya  Rp. 25.873.400,- ,  masih kurang setor sebesar Rp. 20.126.600,-.  Untuk tabung kosong gas LPG 3 Kg terdakwa jual pada bulan Januari sebanyak 200 tabung dengan harga Rp.172.500,- total penjualan Rp.34.500.000,-, jadi total uang yang tidak Terdakwa setor ke saksi Augustina Dhamayanti  Rp.54.626.600.- dan  Terdakwa beralasan ke saksi Augustina Dhamayanti bahwa uang Terdakwa pinjam dulu karena orang tua Terdakwa sakit stroke jadi uang Terdakwa gunakan untuk berobat orang tua Terdakwa.



Pos terkait