KUALA PEMBUANG,Radarsampit.com – Tiga pria di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi karena melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
Kasusnya kini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuang Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Seruyan.
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha mengatakan, kasus ini sedang dalam proses penyidikan dan ketiga pelaku sudah diamankan di Polres Seruyan.
Wayan mengungkapkan, aib terungkap berawal ketika korban mengadu ke ibu kandungnya bahwa telah menjadi korban pencabulan. Tidak terima dengan perlakuan asusila terhadap putrinya, sang ibu langsung membuat laporan polisi.
“Korban sudah dilakukan visum di RSUD Kuala Pembuang, peristiwa terjadi pada Selasa (9/5) tengah malam sekira pukul 00.20 WIB,” kata Wayan.
Kaasatreskrim menegaskan, akibat perbuatan mereka, ketiga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Kasusnya sedang ditangani Unit PPA, tiga pelaku sudah diamankan,” tandasnya. (rk2/fm)