Calon Diberi Tenggat Sepekan Sampaikan Keberatan Hasil Pilkades

pilkades serentak
PENCOBLOSAN: Suasana penghitungan suara pilkades di Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kamis (26/10/2023). (Istimewa/Radar Sampit)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan waktu selama sepekan bagi masyarakat atau calon kepala desa yang kalah dalam kontestasi pilkades yang dilaksanakan Kamis (26/10/2023) lalu.

Kepala DPMD Kobar Yudhi Hudaya mengatakan, waktu sanggah diberikan selama satu minggu untuk di tingkat desa dilayani sejak 29-31 Oktober 2023, tingkat kecamatan 1-3 November 2023, dan kabupaten 4-0 November 2023.

Bacaan Lainnya

”Secara umum pilkades di Kobar yang dilaksanakan di 36 desa berjalan tertib, aman, dan lancar. Sanggahan atau keberatan kami berikan tenggat selama satu minggu,” tegasnya, Jumat (27/10/2023).

Dia menuturkan, perhitungan di 36 desa seluruhnya selesai dilakukan dan hasilnya telah diketahui. Apabila nanti ada keberatan atau sanggahan dari calon yang kalah, tidak akan memengaruhi waktu penetapan, mengingat tanggal yang sudah ditentukan telah memperhitungkan waktu sanggah.

Baca Juga :  Celaka saat akan Melayat, Pemotor Tewas Ditabrak Mobil

Yudhi menegaskan, setelah penetapan hasil pleno perhitungan, tahapan selanjutnya dilakukan pelaporan dari panitia pemilihan dan disampaikan kepada pihak kecamatan. Kecamatan lalu meneruskan ke DPMD sebagai koordinator pemilihan.

”Pleno penghitungan suara sudah dilaksanakan dan hingga saat ini belum ada yang menyampaikan sanggahan atau keberatan terhadap hasil pilkades. Kalau tidak ada halangan, 26 November kades terpilih akan dilantik,” katanya. (tyo/ign)



Pos terkait