Satpol PP Kotim Ultimatum PKL di Masjid Islamic Center

Ditenggat Tiga Hari untuk Bongkar Lapak

satpol pp kotim
DITERTIBKAN: Satpol PP Kotim menertibkan pedagang kaki lima di sekitar Masjid Islamic Center, Jalan Jenderal Sudirman, Jumat (27/10/2023) sore. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Aduan warganet di media sosial terkait penertiban pedagang langsung direspons Satpol PP Kotim. Pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Masjid Wahyu Al Hadi Islamic Center Jalan Jenderal Sudirman diminta membereskan lapaknya dalam waktu tiga hari.

”Awalnya ada laporan dari masyarakat soal pedagang yang jualan di depan Masjid Islamic Center yang belum ditertibkan. Sebenarnya bukan tidak ditegur, tetapi sudah beberapa kali kami imbau dan berikan teguran,” kata Muhammad Fuad Sidiq, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotim, Jumat (27/10/2023).

Bacaan Lainnya

Pihaknya menurunkan sembilan anggota Satpol PP Kotim untuk memberikan teguran lisan dan tertulis kepada PKL yang melanggar aturan dengan berjualan di atas trotoar maupun berjualan di  ruang milik jalan.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim Sugeng Riyanto menambahkan, ada tiga pedagang yang ditertibkan. Di antaranya pedagang bakso, pedagang es kelapa, dan pedagang nasi.

Baca Juga :  Pemudik Sampit Mulai Bergerak, Pelni Tambah Armada

”Pedagang nasi hanya jualan dari pagi sampai siang, peralatan lapak dagangnya ditinggal di situ dan tadi ada pedagang es kelapa yang ngotot. Ketiga pedagang yang sudah kami berikan teguran lisan dan tertulis kami berikan waktu tiga hari sampai Senin depan untuk membongkar atau mengangkut sendiri lapak dagangnya,” katanya.

Sementara itu, PKL yang sebelumnya diberikan teguran lisan dan tertulis dan melewati batas waktu, langsung ditindaklanjuti dan diangkut peralatan dagangnya. ”Ada dua kursi yang kami angkut. Pedagang yang bersangkutan bisa mengambil lagi meja kursinya ke kantor kami, dengan catatan harus membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya yang melanggar aturan,” ujarnya.

Sebelumnya, ada 76 PKL di sekitar Bundaran Balanga yang ditertibkan Satpol PP Kotim pada Rabu (18/10) lalu. Penertiban itu dilakukan setelah Satpol PP Kotim memberikan surat teguran kepada puluhan PKL yang melanggar berjualan diatas trotoar. (hgn/ign)



Pos terkait