Cara Cagub Kalteng Agustiar Sabran Tangkis Serangan

Klarifikasi ke Bawaslu soal Laporan, Tegaskan Hadir di Acara Pemprov Atas Undangan

agustiar sabran
KLARIFIKASI: Tim kuasa hukum Agustiar Sabran menunjukkan bukti undangan dari Pemprov Kalteng dalam kegiatan yang diikuti pada Bawaslu Kalteng, Selasa (8/10). (DODI/RADAR SAMPIT)

Calon Gubernur Kalteng Agustiar Sabran tengah menghadapi ”serangan”. Dia dilaporkan ke Bawaslu Kalteng terkait dugaan pelanggaran.

DODI, Palangka Raya | radarsampit.com

Bacaan Lainnya

Sempat beberapa hari ramai di media sosial, calon gubernur Kalteng Agustiar Sabran akhirnya mulai menangkis serangan. Tudingan yang diarahkan padanya soal pelanggaran pilkada, dibantah melalui wasit ”pesta”, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng.

Melalui kuasa hukumnya, politikus yang masih menjabat Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng itu memastikan akan memenuhi panggilan Bawaslu Kalteng untuk klarifikasi.

Agustiar sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu kalteng atas dugaan pelanggaran pelanggaran Pilkada 2024 terkait bantuan sosial, program beasiswa, dan sejumlah program dari Pemerintah Provinsi Kalteng yang dihadirinya.

Pelapor merinci program bantuan sosial yang dilaksanakan dengan anggaran sebesar Rp219,9 miliar untuk sekitar 312.224 orang penerima manfaat. Penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa sembako yang kerap melibatkan Agustiar dan pihak terkait lainnya.

Kuasa hukum Agustiar Bias Layar saat memberi penjelasan di Bawaslu Kalteng, Selasa (8/10), menegaskan, semua tuduhan tersebut tidak benar dan tidak ada kaitannya dengan Pilkada 2024.

”Program Beasiswa Tabe, itu adalah program dari Pemprov Kalteng yang diperintahkan Pemerintah Pusat melalui dana APBD. Tidak ada sangkut pautnya dengan Agustiar Sabran,” katanya.

Mengenai dalil program beasiswa yang harus mendapatkan rekomendasi dari DAD Kalteng, Bias menjelaskan, hal tersebut tidak baku. Permintaan rekomendasi dari DAD Kalteng untuk menerima beasiswa juga disebabkan banyaknya mahasiswa yang meminta, mengingat Kalteng adalah wilayah adat.

”Sekali lagi saya tekankan, yang menentukan mahasiswa menerima beasiswa juga Pemprov Kalteng. Bukan DAD. Jadi, tidak ada sangkut pautnya,” tegasnya.

Bias menuturkan, hal tersebut juga berlaku pada dalil laporan mengenai sejumlah program Pemprov Kalteng, seperti Jambore UMKM dan lainnya yang dihadiri Agustiar. Kehadiran Agustiar berdasarkan undangan dari Pemprov Kalteng sebagai Ketua DAD Kalteng.

”Kami memiliki bukti dan semua ini tidak ada sangkut pautnya dengan pilkada. Makanya, harapan kami, semoga nanti Bawaslu Kalteng dapat mengambil langkah bijaksana dalam menentukan putusan,” katanya.

Dia melanjutkan, Agustiar Sabran saat ini berada di luar daerah. Kehadiran Agustiar akan dilakukan secara daring.

Ketua Bawaslu kalteng Satriadi mengatakan, laporan diterima pihaknya masih dalam proses tindak lanjut. Pada prinsipnya, pihaknya tidak boleh menolak laporan, sehingga setiap laporan yang disampaikan, harus ditindaklanjuti sesuai aturan.

”Saat ini jajaran pengawas pemilu tengah disibukkan dengan pengawasan kampanye dan potensi pelanggaran. Dalam hal ini, Bawaslu tengah memproses beberapa laporan yang masuk dari masyarakat terkait pelanggaran kampanye. Apabila ada laporan dari masyarakat, kami tidak boleh menolak. Selama masuk unsur formil dan materilnya, maka akan diproses,” jelasnya.

Satriadi menambahkan, laporan tersebut akan ditelaah untuk mengidentifikasi apakah ada unsur pidana atau tidak. Jika ada pidana, akan diproses kejaksaan. Selain pidana, pihaknya juga akan menindak pelanggaran terkait etika dan netralitas pengawas pemilu. (***/ign)

Pos terkait