Catat ya!!! Tiga Polsek di Kotim Ini Tidak Bisa Lakukan Penyidikan 

Tiga Polsek di Kotim
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin

SAMPIT – Tiga Kepolisian Sektor (Polsek) tidak lagi mendapat kewenangan melakukan penyidikan. Ketiganya yakni Polsek Sungai Sampit, Polsek Kawasan Pelabuhan Mentaya (KPM) dan Polsek Pulau Hanaut.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, ada tiga Polsek di wilayah hukum yang dipimpinnya tak lagi boleh menyidik dan 10 Polsek lainnya boleh melakukan penyidikan.

”Ada beberapa pertimbangan menjadi alasan ketiga Polsek yang tidak lagi melakukan penyidikan. Salah satunya jumlah perkara yang minim. Namun, ketiga Polsek ini masih bisa melalukan penyelidikan dan menerima laporan serta melaksanakan Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP). Sisanya kemudian dilimpahkan ke Polres Kotim,” kata Jakin.

Baca Juga :  Modus Playboy, Bawa Kabur Harta Teman Kencan

Selain itu, alasan lain tidak diberikan melakukan penyidikan karena kawasan di tiga Polsek dinilai relatif aman dari tindak kejahatan jika dibandingkan wilayah lain.

”Mungkin dalam satu tahun hanya ada satu sampai dua laporan mengenai tindak pidana. Dengan pertimbangan inilah, Polsek-Polsek yang dimaksud cenderung kondisi Kamtibmas relatif aman,” imbuhnya.

Ketiga Polsek yang dimaksud diperkenankan memfasilitasi proses mediasi apabila pihak yang terkait dalam perkara ingin menyelesaikan melalui prinsip dasar keadilan restoratif (restorative justice).

”Unit Reskrim tidak dihilangkan, Polsek-Polsek yang aman, apabila ada laporan tindak pidana, tetap mengedepankan restorative justice jika ada hal-hal yang ditindaklanjuti, tentunya melalui cara-cara mediasi,” tandasnya. (sir/fm)

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *