Curat jadi Kejahatan Paling Tinggi di Kotim  

curat
Ilustrasi Pencurian/Jawa Pos.com

SAMPIT, radarsampit.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangani sebanyak 126 kasus tindak pidana kejahatan selama satu semester yakni dari Januari – Juni 2023.

Kasatreskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan, kasus yang ditangani beragam mulai dari Pencurian dengan Pemberatan (curat), Penipuan hingga Penggelapan.

Bacaan Lainnya

”Untuk semester awal tahun ini, kasus yang paling banyak ditangani adalah Pencurian dengan Pemberatan (curat),” kata Lajun, Kamis (20/7).

Selain itu, kata Lajun, sejumlah kasus lainnya yang ditangani yakni Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Asusila serta Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

”Jika dipresentasikan kasus yang diselesaikan penanganan di tahun ini mencapai 73,60 persen,” sebutnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak pernah berhenti memberantas kejahatan yang berulah di wilayah tersebut. Jika melakukannya, maka Polisi siap membabat habis pelakunya.

Baca Juga :  Polisi Tingkatkan Razia Aksi Balap Liar

”Saat ini kami masih menyelidiki beberapa kasus pencurian. Masyarakat diminta lebih waspada lagi dengan kasus pencurian yang sedang marak sekarang ini,” imbaunya. (sir/fm)

 



Pos terkait