Surat Aset Tanah Hibah Raib, Pemekaran Desa Kumai Hilir Seberang Terancam

7 aset
LAPOR POLISI: Tim pemekaran Desa Kumai Hilir Seberang saat melapor ke Mapolsek Kumai.

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Sejumlah warga yang mengatasnamakan tim pemekaran Desa Kumai Hilir Seberang melapor ke Polsek Kumai pada 3 Juli 2023. Mereka membuat laporan karena surat aset tanah hibah warga hilang.

Mudiono selaku penasehat dalam tim pemekaran Desa Kumai Hilir Seberang mengatakan, ada empat surat aset tanah yang kini tidak diketahui keberadaannya, padahal itu adalah dokumen penting dan sudah diserahkan ke kelurahan.

Bacaan Lainnya

Dia khawatir tidak adanya surat fisik aset tanah tersebut akan menghambat proses pemekaran Desa Kumai Hilir Seberang, Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai.

“Kita sudah melaporkan dengan harapan segera ada tindaklanjut atas laporan tersebut,” jelas Mudiono, Kamis (20/7).

Hal senada juga disampaikan tim penasehat pemekaran Ahmad Subandi. Sesuai verifikasi dari pemprov, rencana pemekaran tidak ada masalah dan berpeluang menjadi desa definitif.

Tetapi justru surat aset tanah hibah warga yang ada di kelurahan hilang. Jadi, ia khawatir hal ini akan menjadi penghambat dan berpotensi menimbulkan gesekan antar masyarakat.

Baca Juga :  Bikin Resah Warga, Belasan Meriam Spiritus Disita Polisi

“Menurut keterangan lurah yang sekarang, saat dirinya serah terima jabatan tidak ada dokumen yang dimaksud ikut diserahkan,” tutur Subandi saat berkomunikasi dengan lurah. Tetapi anehnya, ada ceklis yang diterima, sementara surat fisiknya tidak ada.

“Ini akan menjadi penghambat dalam proses pemekaran, karena saat verifikasi ulang bagaimana menyatakan aset, jika bukti tidak ada, padahal sebelumnya ada. Ini jadi preseden buruk bagi pemerintah, supaya pemerintah kabupaten dan kecamatan segera ada koordinasi untuk menyelesaikan persoalan ini, jangan sampai pemekaran terhambat gara-gara ini,” beber mantan anggota DPRD Kobar masa Bhakti 2014-2019 ini.

Menurut Subandi, Mudiono adalah salah seorang ketua RT yang paling lama, dan pada saat itu menjadi saksi hidup saat pembuatan surat aset desa yang diduga hilang ini. “Tim Pemekaran Desa Khawatir, raibnya surat aset tanah hibah masyarakat Kumai Hilir Seberang, menjadi penghambat verifikasi legalitas aset tanah dan bisa juga berpotensi memicu konflik antar warga,” jelasnya.



Pos terkait