SAMPIT – A. Choirul Afnan (20) ditangkap polisi karena mencuri buah kelapa sawit di kebun miliki perusahaan tempatnya bekerja, PT. Maju Aneka Sawit (MAS).
Pelaku dilaporkan mencuri sawit di kebun PT. MAS Blok T-70 Divisi E Estate Tanah Mas, Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Senin (27/12) tadi.
Kapolsek Telawang IPDA Rahmat Efendi saat dikonfirmasi Radar Sampit membenarkan kejadian tersebut. Saat ini, pelaku sudah menjalani pemeriksaan dan dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Mapolres Kotim.
Kapolsek mengungkapkan, pencurian diketahui saat petugas keamanan PT. MAS melaksanakan patroli di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Petugas menemukan tumpukan pelepah sawit yang di bawahnya ternyata ada tandan buah sawit (TBS).
Melihat itu, petugas keamanan lalu melaporkan kepada perusahaan. A Choirul Afnan merupakan karyawan bagian pemanen di blok tersebut, ia kemudian dipanggil. Saat diinterogasi, rupanya tumpukan buah sawit itu merupakan ulahnya.
”Karena perusahaan merasa dirugikan, mereka melaporkan karyawannya ke Kepolisian,” tegas Rahmat.
Rahmat merincikan, adapun barang bukti yang diamankan yakni satu egrek, kampak, angkong, dan 60 janjang buah kelapa sawit dengan berat 1.366,56 kilogram. “Akibat kejadian itu perusahaan merugi sekitar Rp 4,3 juta,” sebutnya. (sir/fm)