Curi Laptop Mahasiswi, Hairul Anwar Disidang di PN Sampit

sidang
Ilustrasi persidangan/Jawa Pos

SAMPIT, radarsampit.com – Hairul Anwar harus berurusan dengan pihak berwajib. Dia diproses hukum lantaran menggadaikan laptop milik Siti Aminah.

Anwar mengambil laptop milik korban Siti Aminah sedang berada di kampus perkuliahan. Antara Hairul dan Siti Aminah memang saling kenal.

Bacaan Lainnya

Perkara yang menjerat Hairul mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit.

Dalam dakwaan jaksa terungkap, kejadian ini berawal Sabtu 07 Oktober 2023,  terdakwa mendatangi rumah korban di Jalan Tidar IV Gang Murai, Baamang, Sampit.

Saat itu terjadi perdebatan antara terdakwa dengan korban, setelah berdebat korban pergi ke kampus tempatnya kuliah di Universitas Darwan Ali (UNDA) yang kemudian disusul oleh terdakwa.

Sesampainya di kampus,  terdakwa tidak menemukan korban, yang akhirnya terdakwa kembali lagi ke rumah korban. Ketika sampai di rumah korban,    terdakwa melihat jendela rumah terbuka sedikit.

Baca Juga :  Dua Psikiater dan Satu Psikolog Tangani Terduga Pembunuh Anak di Sampit

Sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa berniat masuk ke dalam rumah korban untuk laptop, kemudian terdakwa menggadaikan laptop ke Koperasi Syariah Intira yang beralamat di Jalan HM. Arsyad, Sampit dengan uang gadai sebesar Rp 1,6 juta.

Menurut korban, laptop dibeli menggunakan uang yang diberikan oleh ibunya pada 28 Januari 2021 dengan harga Rp 6,7 juta dan tidak ada menggunakan uang dari terdakwa.

“Dalam perkara ini, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.” kata jaksa Neng Evi. (ang/fm)



Pos terkait