Curi Pelat Besi, Pencari Rongsok di Kota Sampit Ini Ditangkap Polisi

ilustrasi pencurian
Ilustrasi pencurian/Jawa Pos

SAMPIT, radarsampit.com – Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang akhirnya menetapkan MF, sebagai tersangka atas kasus pencurian dua buah besi penutup selokan.”Benar. Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek Ketapang Kompol Suyono, Minggu (4/2/2024).

Ia menjelaskan, pemuda berusia 19 tahun itu merupakan seorang warga pendatang di Kota Sampit, yang berasal dari Sulawesi dan baru saja menginjak kaki di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Bacaan Lainnya

Hingga setahun tinggal di Kotim, MF suka mencari barang rongsongkan untuk memunuhi kebutuhannya sehari-hari, hingga akhirnya niat jahat nya pun muncul.

”Jadi, saat itu dia ada melihat besi penutup got milik warga. Lalu ia mencurinya dengan seorang diri,” jelasnya.

Sementara itu lanjut Suyono , barang hasil curiannya itu kemudian dia simpan di dalam tempat tinggalnya di sebuah barak yang ada di Jalan Manggis III.Namun apes, saat itu gelagatnya telah dicurigai warga ,saat MF ada memarkirkan sepeda motor Beat matic di dalam baraknya.

Baca Juga :  Bapenda Kobar Jadi Tempat Belajar

”Dan keesokan harinya, warga pun berinisiatif mengecek barak yang bersangkutan. Hasilnya, di dalam banyak besi rongsokan dan sebuah sepeda motor,” bebernya.

Kemudian, MF yang tak dapat berkutik kemudian diserahkan kepada petugas. Saat diinterogasi, rupanya MF mengaku kalau dirinya sebelumnya telah ada melakukan aksi pencurian.Sepeda motor dan dua pelat besi itu pun dibawa ke Mapolsek Ketapang. Dan atas perbuatannya, ia juga dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (sir/gus)



Pos terkait