NANGA BULIK, radarsampit.com – Kunyal hanya pasrah menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Rabu (19/7) lalu. Dia dipidana penjara selama tujuh bulan, dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Meskipun sempat meminta keringanan hukuman, namun hakim tetap memvonis sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
“Majelis hakim telah menyatakan terdakwa Kunyal anak dari Lincin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja memberi kesempatan pencurian dalam keadaan memberatkan,” ujar Humas Pengadilan Negeri Nanga Bulik Ade Andiko.
Kunyal merupakan salah satu tetua desa atau tokoh adat, sehingga ia diberi mandat warga desa ke ormas untuk melakukan aksi ke perusahaan demi menuntut 20 persen plasma. Namun Kunyal tidak hanya mengerahkan massa untuk demo, tapi juga melakukan pencurian di kebun perusahaan.
Kejadian berawal bahwa pada tanggal 23 Juni 2022 saat terdakwa menemui Wili Taujul alias Wili membahas ladang milik keluarga terdakwa dan Wili Taujul yang digarap oleh PT. Gemareksa Mekarsari. Pada 24 Juni 2022 terdakwa mengundang beberapa warga Desa Parigi Raya untuk berkumpul di rumahnya bersama-sama dengan Wili untuk menyusun tuntutan kepada PT. Gemareksa Mekarsari , yaitu meminta lahan plasma; Meminta lahan untuk pemukiman warga seluas 200 meter dari kiri kanan jalan yang ada tanaman kelapa sawit milik PT. Gemareksa Mekarsari yang berada sepanjang jalan poros dari Desa Perigi Raya sampai dengan jembatan sungai Mentajai; Meminta lahan yang diluar hak guna usaha (HGU) PT. Gemareksa Mekarsari untuk diserahkan kepada masyarakat Desa Perigi.
“Setelah sepakat atas rencana tuntutan tersebut lalu dibuat surat kuasa untuk ormas dari warga Desa Perigi Raya yang tujuannya supaya ormas membantu warga untuk menuntut haknya kepada PT. Gemareksa Mekarsari. Kemudian pada tanggal 25 Juni 2022 dilakukan kegiatan demo dengan menduduki lahan di PT. Satria Hupasarana yang merupakan bagian dari PT. Gemareksa Mekarsari. Pihak ormas meminta lahan sebagaimana hasil rapat pada tanggal 24 Juni 2022 kepada PT. Gemareksa Mekarsari namun pihak PT. Gemareksa Mekarsari belum bisa mengakomodir permintaan tersebut,” bebernya.
Selanjutnya pada bulan September 2022 Kristianto D. Tunjang alias Deden datang bergabung dengan ormas lainnya untuk menduduki lahan kebun milik PT. Gemareksa Mekarsari dengan mendirikan pondok-pondok. Deden menemui terdakwa Kunyal di rumahnya lalu menyuruh terdakwa untuk mengumpulkan warga di kantor BSP pada bengkel H. Maskur di Batu Tatal Desa Perigi Raya. Pada hari Selasa 15 November 2022 terdakwa mengundang masyarakat Desa Perigi untuk berkumpul di bengkel H. Maskur untuk rapat bersama dengan Deden selaku ketua ormas bersama dengan beberapa ormas lainnya.
Deden dan anggotanya juga mengatakan kepada warga yang hadir dalam rapat tersebut agar melanjutkan panen buah kelapa sawit di areal PT. Gemareksa Mekarsari dan juga berkata agar jangan takut karena izin PT. Gemareksa Mekarsari sudah dicabut. Lalu terdakwa Kunyal juga berkata “ikuti aja kemauan mereka, mereka sudah siap bertanggung jawab, urusan semua kan mereka.”
Warga pun mulai melakukan pemanenan buah kelapa sawit di areal perkebunan PT. Gemareksa Mekarsari. Sejumlah warga diantaranya M. Saini, Haris, Muh. Rizal dan Boni Gus Hendrat memanen sawit perusahaan pada tanggal 6 Januari 2023 sekitar jam 09.00 WIB di afdeling alfa alfa PT. Gemareksa Mekarsari Kecamatan Bulik. Mereka telah mengambil tanpa izin buah kelapa sawit sebanyak 131 janjang dengan berat 1686 kilogram dengan harga buah kelapa sawit sebesar Rp. 2.500 per kilogram dengan total sebanyak Rp. 4.215.000 . Sementara saat ini para pencuri sawit tersebut juga ikut terseret dan dalam tuntutan terpisah.








