Selanjutnya pada bulan September 2022 Kristianto D. Tunjang alias Deden datang bergabung dengan ormas lainnya untuk menduduki lahan kebun milik PT. Gemareksa Mekarsari dengan mendirikan pondok-pondok. Deden menemui terdakwa Kunyal di rumahnya lalu menyuruh terdakwa untuk mengumpulkan warga di kantor BSP pada bengkel H. Maskur di Batu Tatal Desa Perigi Raya. Pada hari Selasa 15 November 2022 terdakwa mengundang masyarakat Desa Perigi untuk berkumpul di bengkel H. Maskur untuk rapat bersama dengan Deden selaku ketua ormas bersama dengan beberapa ormas lainnya.
Deden dan anggotanya juga mengatakan kepada warga yang hadir dalam rapat tersebut agar melanjutkan panen buah kelapa sawit di areal PT. Gemareksa Mekarsari dan juga berkata agar jangan takut karena izin PT. Gemareksa Mekarsari sudah dicabut. Lalu terdakwa Kunyal juga berkata “ikuti aja kemauan mereka, mereka sudah siap bertanggung jawab, urusan semua kan mereka.”
Warga pun mulai melakukan pemanenan buah kelapa sawit di areal perkebunan PT. Gemareksa Mekarsari. Sejumlah warga diantaranya M. Saini, Haris, Muh. Rizal dan Boni Gus Hendrat memanen sawit perusahaan pada tanggal 6 Januari 2023 sekitar jam 09.00 WIB di afdeling alfa alfa PT. Gemareksa Mekarsari Kecamatan Bulik. Mereka telah mengambil tanpa izin buah kelapa sawit sebanyak 131 janjang dengan berat 1686 kilogram dengan harga buah kelapa sawit sebesar Rp. 2.500 per kilogram dengan total sebanyak Rp. 4.215.000 . Sementara saat ini para pencuri sawit tersebut juga ikut terseret dan dalam tuntutan terpisah.
Dari uang hasil pemanenan tersebut terdakwa Kunyal mendapat bagian sebesar Rp.150.000 dan hal tersebut merupakan kesepakatan bersama antara warga dengan ormas yang menerima mandat sebagaimana hasil rapat tanggal 15 November 2022 yang mana uang hasil pemanenan akan dibagi antara warga yang berada di pondok yang berada di sekitar lahan PT. Gemareksa Mekarsari dengan pihak ormas. (mex/yit)