“Kantor Imigrasi tugasnya tidak hanya melayani pembuatan paspor tetapi juga melakukan fungsi pengawasan dan penindakaan kemigrasian (Wasdakim) dengan melakukan pemantauan terhadap pelanggaran perizinan kemigrasian dan melakukan kerjasama antar instansi dibidang pengawasan orang asing,” kata Surya Pranata.
Berdasarkan data orang asing yang tercatat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Sampit tercatat ada 285 orang asing yang bekerja tersebar di 42 perusahaan sebanyak 272 orang dan 13 orang asing lainnya dari perseorangan.
“Ada 277 orang asing yang sudah memegang kartu izin tinggal terbatas (Kitas) dan 8 orang memegang kartu izin tinggal tetap (kitap),” ujarnya.
Selain itu, adapula orang-orang yang pergi dari kampung halamannya karena terjadi peperangan atau kekacauan politik atau dinamakan pencari suaka yang tercatat tinggal di Indonesia sebanyak 3.260 orang dan 9.914 lainnya berstatus sebagai pengungsi. Secara total populasi pencari suaka dan pengungsi di Indonesia ada 13.174 individu.
Data tersebut diperoleh dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) yang merupakan organisasi internasional yang mandat utamanya bertugas memberikan perlindungan serta memberikan bantuan berupa pemenuhan kebutuhan dasar bagi pencari suaka dan pengungsi bekerja sama dengan beberapa mitra. (hgn/fm)