Jadi Pengedar Sabu, Pak Petani Dicokok Polisi

NARKOBA
NARKOBA : Mamam (53) beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Antang Kalang. IST/RADAR SAMPIT

SAMPIT,Radarsampit.com –  Seorang warga berprofesi sebagai petani di Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dibekuk polisi karena kedapatan menyimpan 10 paket sabu-sabu siap edar, Rabu (29/6) lalu.

Kapolsek Antang Kalang IPTU M Affandi mengatakan, pelaku bernama Mamam (53), ditangkap di kediamannya Jalan Garonggang, Desa Tanjung Harapan, Antang Kalang, Kotim.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”Terungkapnya kasus ini berawal ketika kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat pelaku sering terjadi transaksi narkoba. Kemudian kami selidiki hingga berhasil mengamankan pelaku,” ujar Affandi, Kamis (30/6).

Affandi menjelaskan, ketika melakukan penggeledahan di rumah pelaku, mereka menemukan 10 paket sabu dengan total berat 4,24 gram. Selain sabu, mereka juga menyita barang bukti lainnya.

”Pria yang kesehariannya bekerja sebagai petani ini telah kami sangkakan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegasnya. (sir/fm)

Baca Juga :  Gagal Nyabu, Batal Boking Cewek

 



Pos terkait