Datangkan Dosen Politeknik Imigrasi, Mahasiswa STIH Sampit Dikenalkan Tugas Keimigrasian

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit Gelar Sosialisasi Pengenalan Orang Asing

FOTO-BERITA-SOCIETY-KANTOR-IMIGRASI-KELAS-II-SAMPIT
SOSIALISASI: Dosen Politeknik Imigrasi Surya Pranata saat memberikan materi tentang keimigrasian kepada puluhan mahasiswa STIH Sampit, Rabu (29/6). (HENY/RADAR SAMPIT)

“Dalam menjalankan tugas, kami memberikan pelayanan dan mejalankan penegakkan hukum dengan melakukan pemeriksaan secara selektif. Hanya orang asing yang memberikan mafaat dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk Indonesia,” kata Husni.

Kantor Imigrasi Kelas II Sampit memberikan berbagai macam pelayanan masyarakat mulai dari penertiban dokumen perjalanan (paspor), layanan izin tinggal bagi warga negara asing, dan pemeriksaan ditempat pemeriksaan imigrasi baik di Pelabuhan Sampit maupun di Pelabuhan Kumai, Pangkalanbun.

Berdasarkan pengawasan dan pemeriksaan orang asing, Kabupaten Kotawaringin Barat memiliki 97 WNA yang bekerja tersebar di 13 perusahaan. Mayaroritas berasal dari Negara Malaysia.

Di Kabupaten Lamandau tercatat jumlah WNA sebanyak 138 orang yang bekerja tersebar di 5 perusahaan, di Seruyan tercatat ada sebanyak 13 WNA yang bekerja tersebar di 5 perusahaan  yang mayoritas berasal dari Negara Malaysia dan di Kotim tercatat ada sebanyak 43 WNA yang bekerja tersebar di 19 perusahaan.   Sedangkan, di Kabupaten Sukamara dan Katingan nihil WNA.

Pada tahun 2021 lalu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit berupaya menciptakan 17 inovasi  dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, efektif dan efesien.

Baca Juga :  Pabrik Pakan Ternak di Kotim Sedot Anggaran Rp 3 Miliar

Tiga diantaranya layanan Tabe Salamat yakni pelayanan datang berkunjung sekaligus melaksanakan pelayanan izin tinggal, layanan karsa mandau (Kantor Imigrasi Sampit Melayani Anda Dimanapun) dalam hal pelayanan pembuatan paspor dan  layanan drive thru khusus untuk pemohon yang mengambil berkas paspor..

“Kami berikan pilihan bisa melalui cara konvensional atau melalui layanan drive thru. Proses pembuatan paspor paling lambat selesai dalam kurun waktu tiga hari, asalkan semua berkas pemohon dan persyaratannya lengkap,” ujarnya.

Dosen Politeknik Imigrasi Surya Pranata mengatakan kantor imigrasi tidak hanya memberikan pelayanan penerbitan paspor namun juga melakukan pengawasan orang asing. Setiap WNI wajib memiliki izin yang terdiri atas izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang diterbitkan kantor imigrasi setempat sesuai dengan keperluan masing-masing pemohon.



Pos terkait