Demi Miliki Iphone, Perempuan Muda Ini Nekat Bobol Brangkas Perusahaan

sidang karyawan pembobol brangkas
SIDANG: Irma Sinaga, terdakwa kasus penggelapan uang menjalani sidang secara virtual. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

NANGA BULIK, radarsampit.com – Mengidam-idamkan punya ponsel cerdas merek iPhone, Irma Sinaga nekat menilap uang perusahaan di tempatnya bekerja.

Akibat perbuatannya, Irma duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus penggelapan. Perkaranya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

Bacaan Lainnya

Fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa bekerja di PT. Sumber Mahardika Graha (SMG) sejak Juni 2016 sebagai karyawan harian lepas (krani timbang), kemudian pada Agustus 2019 terdakwa mutasi dan menjabat sebagai kasir Mill di PT. SMG dan mendapatkan upah sebesar Rp. 3.750.000 per bulan.

Tugas dan tanggung jawabnya sebagai kasir adalah melakukan penarikan uang yang dikirim dari kantor pusat Jakarta, kemudian uang tersebut disimpan di dalam brangkas kantor Mill.

Terdakwa membuat administrasi pengeluaran uang di brangkas, melakukan pengambilan pengeluaran uang yang telah digunakan selama sebulan dan jumlah tersebut diambil kemudian disimpan kembali ke dalam berangkas.

Baca Juga :  Kotim Ikuti Semua Cabor, Optimistis Raih Juara Umum Popprov Kalteng

Membuat laporan keuangan setiap bulannya dan mempertanggung jawabkan pekerjaan terdakwa kepada KTU Mill.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau Muhammad Afif Hidayatulloh menceritakan, kasus ini terungkap pada 22 Juli 2024 saksi Muhammad Zaini melakukan pengecekan dokumen berupa belanja konsumsi kantor dan mess, setelah itu saksi menemukan beberapa kejanggalan dalam system transaksinya yaitu pengeluaran uang yang berasal dari Petty Cash bukan diambil dari brangkas kantor Mill.

Saksi kemudian melakukan pengecekan CCTV dan ditemukan sejak Juni tahun 2024 terdakwa tidak pernah membuka brangkas kantor Mill.

Lalu pada 19 Agustus 2024, saksi memerintahkan terdakwa untuk melakukan pengecekan uang di dalam brangkas kantor Mill, namun terdakwa mengatakan bahwa kunci brangkas Petty Cash telah hilang.

Kemudian pada 20 Agustus 2024, saksi Muhammad Zaini bersama saksi Erwin Efendi beserta saksi Tarwo melakukan pembukaan paksa brangkas dengan cara mengebor brangkas tersebut, setelah berhasil dibuka tidak ditemukan uang di brangkas.

“Ternyata pada 20 Juni 2024 terdakwa mengambil uang di dalam brangkas kantor Mill sebesar Rp. 18 juta dan terdakwa simpan di laci meja kerja terdakwa, setelah itu uang tersebut terdakwa gunakan untuk membeli handphone merk iPhone 13 pada 28 Juni 2024 dan untuk kebutuhan hidup sehari-hari terdakwa,” beber jaksa.



Pos terkait