Setelah menggunakan uang perusahaan, terdakwa membuat laporan fiktif seakan-akan uang tersebut masih ada di dalam brangkas. Kemudian pada 5 Juli 2024, terdakwa kembali mengambil uang di dalam brangkas sebesar Rp. 18 juta yang digunakan untuk biaya kebutuhan hidup sehari-hari.
Lalu tanggal 11 Juli 2024 terdakwa kembali mengambil uang di brangkas kantor Mill sebesar Rp. 9.637.500 yang digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
“Dari semua uang yang terdakwa gunakan tersebut kemudian terdakwa membuat laporan fiktif kepada saksi Muhammad Zaini berupa dokumen pembukuan keuangan/EPLANT dimana di dokumen tersebut terdakwa tetap membuat uang di dalam brangkas sama seperti isi di dokumen yang terdakwa buat, namun kenyataannya uang dibrangkas tidak ada,” ungkap jaksa.
“Akibat perbuatan terdakwa, PT. SMG mengalami kerugian sebesar Rp. 45.637.500,” tandas jaksa. (mex/fm)