Desak Konflik Hutan Tumbang Ramei segera Diselesaikan

hutan desa tumbang ramei
TERANCAM HILANG: Kawasan hutan di Desa Tumbang Ramei yang terancam hilang. (IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Anggota Komisi I DPRD Kotim Muhammad Abadi mendesak konflik terkait hutan di Desa Tumbang Ramei, Kecamatan Antang Kalang, diselesaikan lebih cepat. Dia sepakat izin PT Bintang Saksi Lenggana di wilayah desa itu.

”Saya menekankan bagaimana aspirasi menolak perkebunan itu bisa didengarkan dan dilaksanakan. Mungkin penolakan warga ini jadi  bahan pertimbangan Bupati Kotim mencabut izin di wilayah desa itu,” ujarnya, Kamis (15/12).

Bacaan Lainnya
Gowes

Abadi menuturkan, sebelum izin itu ditingkatkan ke Hak Guna Usaha (HGU), tidak sulit menyelesaikan atau mengeluarkan lahan seluas 4.000 hektare tersebut sebagai milik PT BSL.

”Kalau sudah HGU akan sulit prosesnya, karena ada tahapan gugatan dan lain sebagainya. Sebelum itu terlanjur, lebih cepat lebih baik dikeluarkan dari PT BSL,” tegas Abadi.

Abadi sepakat dengan komitmen dari Asisten II yang ingin menjadikan masyarakat sebagai tuan rumah di tanahnya sendiri. Pasalnya, saat ini penduduk lokal justru tersingkir dari tempat kehidupan mereka seiring gencarnya ekspansi perkebunan.

Baca Juga :  Caleg Petahana Rawan Manfaatkan Fasilitas Jabatan

”Masyarakat cukup senang dengan adanya pemikiran dari pejabat pemerintah kita yang ingin menjadikan masyarakatnya sebagai tuan di tempat mereka sendiri. Tentunya ini harus dibuktikan melalui keputusan dan kebijakan yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Abadi mengapresiasi perjuangan masyarakat Tumbang Ramei yang kompak dan konsisten mempertahankan hutan mereka. Dia menyarankan agar hutan itu diajukan sebagai hutan adat, sehingga bisa disahkan oleh pemerintah. Dengan begitu, posisi masyarakat lebih baik, daripada dijadikan hutan monumental yang berpotensi menjerat masyarakat setempat ke ranah hukum. (ang/ign)



Pos terkait