Desak Pemkot Konsisten Tertibkan Pedagang, Larangan Harus Seragam

Petugas gabungan membongkar lapak pedagang yang berjualan di jalur Jalan Jawa hingga Sumatra dan Bangka
DIBONGKAR: Petugas gabungan membongkar lapak pedagang yang berjualan di jalur Jalan Jawa hingga Sumatra dan Bangka di kawasan Pasar Besar Palangka, Kamis (30/6). (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Pemerintah Kota Palangka Raya diharapkan konsisten dalam menertibkan pedagang yang berjualan di bahu jalan. Kebijakan itu harus diterapkan seragam pada semua pelaku usaha tanpa tebang pilih.

Hal tersebut disampaikan sejumlah pedagang saat petugas gabungan melakukan penertiban pedagang kaki lima di Jalan Bangka, Sumatra, hingga Jalan Jawa, Kamis (30/6). Penertiban dilakukan setelah batas waktu tujuh hari yang diberikan pemerintah berakhir.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Puluhan petugas membongkar lapak pedagang dan langsung menginstruksikan mereka yang berjualan di bahu jalan agar pindah, mengisi lapak di Pasar Palangka Indah. Meskipun tidak ada terjadi bentrok dan kegiatan itu berjalan lancar, sejumlah pedagang sempat menyampaikan protes.

Abdul , salah seorang pedagang mengungkapkan, meski keberatan penertiban tersebut, dia tidak mempermasalahkan asalkan berlaku bagi seluruh pedagang. Tidak ada lagi yang berjualan di kawasan yang dilarang.

Menurutnya, relokasi itu akan berdampak pada usahanya. ”Pendapatan pasti berkurang, karena sudah lama di lokasi dan banyak pelanggan. Sedangkan lokasi baru harus merintis lagi,” ujarnya.

Baca Juga :  Begini Tanggapan Konsumen soal Polemik Minimarket di Sampit

Pengelola Pasar Palangka Indah Lodoy T Nyagun menyatakan dukungannya pada penertiban tersebut. Pasalnya, di lokasi yang baru bisa menampung para pedagang, sehingga tidak terkesan semrawut. Meski demikian, dia berharap pemerintah konsisten, sehingga tidak ada yang berdagang di bahu jalan.

”Kami siap untuk menampung para pedagang. Ada ratusan lapak di tempat tersebut,” katanya.

Lodoy mengharapkan tidak lagi ada pedagang di bahu jalan. ”Silakan menempati blok yang ada. Sewanya pun sangat murah, ada yang Rp 1,5 juta per tahun dan ada Rp 2,5 juta sebagai biaya pemeliharaan. Satu hari Rp 30 ribu untuk kebersihan dan lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Pahandut Berlianto mengatakan, langkah tegas tersebut sebagai bentuk keseriusan menjalankan kesepakatan yang dibuat. Yakni memberikan jangka waktu tujuh hari kepada seluruh pedagang untuk menempati lokasi baru di Pasar Indah Palangka Raya dan tidak berjualan di jalur yang dilarang.



Pos terkait