Pedagang di Jalan Sukabumi Baamang Terancam Relokasi

pedagang
PENERTIBAN: Petugas memberikan peringatan lisan kepada pedagang yang melanggar peraturan daerah dalam berjualan di Jalan Sukabumi Kecamatan Baamang, baru-baru tadi. YUNI/RADAR SAMPIT

SAMPIT, radarsampit.com – Sejumlah pedagang yang membuka lapak dan berjualan di sepanjang Jalan Sukabumi Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menghadapi kemungkinan relokasi, setelah tim gabungan pemerintah melakukan penertiban dalam beberapa hari terakhir.

Namun, persoalan baru muncul ketika lokasi alternatif yang disediakan di Pasar Keramat,  ternyata tidak cukup memadai untuk menampung seluruh pedagang.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim Sugeng Riyanto menyatakan, pedagang yang ditertibkan memerlukan lokasi yang sesuai dengan jenis dagangan mereka, terutama bagi penjual sembako yang membutuhkan tempat penyimpanan lebih aman.

“Lapak-lapak yang ada di Pasar Keramat mayoritas diperuntukkan bagi pedagang ikan dan sayur. Sementara pedagang sembako memiliki kebutuhan berbeda karena barang dagangan mereka tidak langsung habis dalam sehari,” ujar Sugeng.

Sebelumnya, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Perhubungan, TNI, Polri dan instansi terkait lainnya telah melakukan penertiban dari Pasar Subuh hingga Pasar Keramat. Berdasarkan pendataan, ada banyak pedagang yang berjualan di bahu jalan, termasuk pedagang ikan, ayam, sayuran, serta sembako.

Dengan kondisi ini diungkapkan Sugeng, pihak Satpol PP berharap Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian sebagai pihak yang bertanggung jawab,  untuk segera menyediakan tempat khusus bagi para pedagang tersebut.

“Data para pedagang sudah kami kumpulkan. Sekarang, yang harus dipikirkan adalah di mana mereka akan ditempatkan agar tetap bisa berjualan dengan layak,” imbuhnya.

Beberapa pedagang menurutnya bahkan menyatakan kesiapan mereka untuk menyewa tempat dari pemerintah, asalkan biaya sewanya lebih terjangkau dibandingkan menyewa lapak di tempat swasta.

“Pemerintah harus memastikan bahwa masyarakat tetap bisa berdagang tanpa melanggar aturan. Jika memang harus direlokasi, harus ada solusi yang jelas agar mereka tidak kehilangan mata pencaharian,” papar Sugeng.

Meski masih memberikan waktu bagi pedagang untuk beradaptasi dengan aturan baru, Satpol PP menegaskan bahwa penertiban akan tetap berjalan sesuai prosedur.

“Untuk saat ini, kami baru memberikan teguran lisan. Dalam dua minggu ke depan, kami akan berikan teguran tertulis. Jika masih ada yang membandel, maka akan dilakukan tindakan lebih lanjut, termasuk pembongkaran bangunan yang mengganggu ketertiban umum,” pungkas Sugeng.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pemerintah daerah segera mengambil langkah strategis agar penertiban tidak berujung pada konflik antara aparat dan pedagang. Keputusan yang diambil harus mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat sekaligus menjaga ketertiban kota. (yn/gus)

Pos terkait