Desak Pemkot Konsisten Tertibkan Pedagang, Larangan Harus Seragam

Petugas gabungan membongkar lapak pedagang yang berjualan di jalur Jalan Jawa hingga Sumatra dan Bangka
DIBONGKAR: Petugas gabungan membongkar lapak pedagang yang berjualan di jalur Jalan Jawa hingga Sumatra dan Bangka di kawasan Pasar Besar Palangka, Kamis (30/6). (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Pemerintah Kota Palangka Raya diharapkan konsisten dalam menertibkan pedagang yang berjualan di bahu jalan. Kebijakan itu harus diterapkan seragam pada semua pelaku usaha tanpa tebang pilih.

Hal tersebut disampaikan sejumlah pedagang saat petugas gabungan melakukan penertiban pedagang kaki lima di Jalan Bangka, Sumatra, hingga Jalan Jawa, Kamis (30/6). Penertiban dilakukan setelah batas waktu tujuh hari yang diberikan pemerintah berakhir.

Bacaan Lainnya

Puluhan petugas membongkar lapak pedagang dan langsung menginstruksikan mereka yang berjualan di bahu jalan agar pindah, mengisi lapak di Pasar Palangka Indah. Meskipun tidak ada terjadi bentrok dan kegiatan itu berjalan lancar, sejumlah pedagang sempat menyampaikan protes.

Abdul , salah seorang pedagang mengungkapkan, meski keberatan penertiban tersebut, dia tidak mempermasalahkan asalkan berlaku bagi seluruh pedagang. Tidak ada lagi yang berjualan di kawasan yang dilarang.

Menurutnya, relokasi itu akan berdampak pada usahanya. ”Pendapatan pasti berkurang, karena sudah lama di lokasi dan banyak pelanggan. Sedangkan lokasi baru harus merintis lagi,” ujarnya.

Pengelola Pasar Palangka Indah Lodoy T Nyagun menyatakan dukungannya pada penertiban tersebut. Pasalnya, di lokasi yang baru bisa menampung para pedagang, sehingga tidak terkesan semrawut. Meski demikian, dia berharap pemerintah konsisten, sehingga tidak ada yang berdagang di bahu jalan.

”Kami siap untuk menampung para pedagang. Ada ratusan lapak di tempat tersebut,” katanya.

Lodoy mengharapkan tidak lagi ada pedagang di bahu jalan. ”Silakan menempati blok yang ada. Sewanya pun sangat murah, ada yang Rp 1,5 juta per tahun dan ada Rp 2,5 juta sebagai biaya pemeliharaan. Satu hari Rp 30 ribu untuk kebersihan dan lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Pahandut Berlianto mengatakan, langkah tegas tersebut sebagai bentuk keseriusan menjalankan kesepakatan yang dibuat. Yakni memberikan jangka waktu tujuh hari kepada seluruh pedagang untuk menempati lokasi baru di Pasar Indah Palangka Raya dan tidak berjualan di jalur yang dilarang.

”Kami sudah memberikan waktu untuk memberikan ruang agar pedagang ke lokasi yang telah ditentukan. Jadi, tidak boleh lagi berjualan di badan jalan. Kami juga sudah pasang spanduk terkait hal itu, sehingga nantinya tidak ada lagi berjualan di badan jalan,” ujarnya.

Dia menambahkan, pemerintah tidak mematikan usaha masyarakat. Apalagi dalam kondisi pandemi saat ini. Sebaliknya, justru membantu pedagang untuk tetap bisa berjualan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat, baik terkait pedagang maupun lainnya.

”Semoga dengan langkah ini arus lalu lintas lancar dan kebersihan di lingkungan pasar terus terjaga. Penertiban ini malah mendukung pedagang agar lebih tertata,” ujarnya.

Berlianto menegaskan, penertiban tersebut tidak tebang pilih. Sebab, jalur Jalan Jawa, Bangka, Seram, dan Jalan Sumatra dilakukan penataan. Di lokasi tersebut ada sekitar 150 lebih pedagang lauk-pauk hingga sayur-mayur.

”Semua diperlakukan sama sesuai kesepakatan. Tidak ada pilih kasih. Ke depan, semoga pedagang patuh dan menaati aturan. Sesuai arahan Sekda, nantinya ada patroli untuk memastikan tidak ada lagi pedagang di bahu jalan,” katanya.

Berlianto melanjutkan, dalam penertiban tersebut memang masih ada keberatan dari para pedagang. Namun, setelah dijelaskan, mereka memaklumi dan menerima.

”Mereka sudah merasa lama berjualan di lokasi, namun karena lokasi itu badan jalan, ya mau tidak mau dilakukan penataan. Istilahnya, kami berikan solusi tempat dan bukan hanya menyuruh pindah,” tandasnya. (daq/ign)

Pos terkait