Di Daerah Ini, Coblos Partai Garuda dan PKN Dianggap Tidak Sah

pemilu ilustrasi
ilustrasi pemilu

NANGA BULIK, radarsampit.com – Kabupaten Lamandau, KPU setempat menginstruksikan jika ada kertas suara yang dicoblos pada gambar Partai Kebangkitan Nusantara (PKN ) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) harus dinyatakan tidak sah. Hal itu sempat jadi perdebatan. Namun, setelah diberikan penjelasan, semua pihak memahami.

Ketua KPU Lamandau Wawan Kusnadi mengatakan, berdasarkan Keputusan KPU Lamandau Nomor 20 Tahun 2024 tentang Pembatalan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2024, KPU Lamandau telah memutuskan dua partai politik yang dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu anggota DPRD Lamandau 2024.

Bacaan Lainnya
Gowes

”Kedua parpol tersebut (PKN dan Garuda) tidak diikutsertakan dalam penghitungan perolehan kursi di seluruh daerah pemilihan di wilayah Lamandau,” jelas Wawan.

Hal itu disebabkan kedua parpol tersebut tidak mengajukan calon anggota DPRD Lamandau dan tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye. (mex/ign)



Baca Juga :  Penduduk Miskin di Kotawaringin Barat Capai 12 Ribu Jiwa 

Pos terkait