SAMPIT, radarsampit.com – Sabu-sabu seberat 127,98 gram hasil operasi berantas narkoba dimusnahkan jajaran Kepolisan Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim), Kamis (19/9/24) pagi.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari 7 orang tersangka.
”Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus sejak Agustus hingga September 2024,” kata Resky.
Adapun barang bukti sabu senilai Rp 190 juta-an itu dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam larutan air yang sudah dicampur dengan cairan kimia.
Setelah itu, sabu diaduk hingga larut kemudian dibuang ke selokan di Mapolres Kotim dan disaksikan para tersangka.
Resky menegaskan, tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba. Sebab, saat ini pihaknya terus gencar memerangi barang haram itu.
”Kami aparat Kepolisian akan terus memberantas peredaran narkoba. Jadi, jangan sesekali berani menyentuh barang haram itu, apapun jenisnya,” tegasnya. (sir/fm)