Dicecar Polisi Soal Uang Curian, Maling Pilih Bungkam

PENCURIAN
Ilustrasi/pelaku pencurian

SAMPIT – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Baamang hingga kini masih mendalami kasus Pencurian dengan Pemberatan (curat) yang baru mereka ungkap beberapa waktu lalu.

Dalam pengungkapan tersebut, pelaku yang berjumlah satu orang itu bernama Iwansyah (46)  enggan mengaku tentang uang belasan juta rupiah yang berhasil ia curi dari rumah korban.

”Masih kami dalami. Sebab, pelakunya hingga saat ini tidak mengaku tentang uang yang telah ia curi,” kata Kapolsek Baamang AKP Angga Yuli Hermanto, Senin (28/3) siang.

Terang Kapolsek, pelaku Iwansyah (46) warga Jalan Cristopel Mihing, Gang Sari Untung, Kecamatan Baamang, Sampit itu telah lama memperhatikan rumah korbannya sebelum melancarkan aksinya.

”Sebelum mencuri, pelaku telah memperhatikan keadaan di sekitar rumah korban. Dan itu, ia siapkan selama satu bulan penuh,” bebernya.

Aksi pencurian itu terjadi di Jalan Kurnia Hasan, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit, pada pertengahan Februari 2022 lalu.

Pelaku masuk dengan cara merusak jendela rumah korban hingga kemudian mengambil seluruh barang berharga yang ada di tempat kejadian perkara (TKP), termasuk uang belasan juta rupiah.

Baca Juga :  Polres Kotim Minta Bantu Mabes Polri

Setelah satu bulan penuh jadi buron, pelaku akhirnya berhasil dibekuk petugas yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Baamang AKP Angga Yuli Hermanto beserta para anggotanya.

Atas perbuatannya, pelaku telah dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan ke 5. Sementara, berdasarkan informasi di lapangan, diduga pelaku bukan orang biasa. Ia merupakan seorang residivis yang berulang kali masuk penjara. (sir/fm)

 



Pos terkait