Diduga Palsukan Surat Tanah, Mantan Caleg Perempuan Ini Dipenjara

PENIPUAN
Ilustrasi. (net)

SAMPIT – Seorang mantan calon anggota legislatif di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), DA alias DS , harus mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya, pria itu dilaporkan Hamzah terkait kasus dugaan penipuan dan pemalsuan surat tanah.

Hal itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Perbuatan warga Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean tersebut dilakukan pada 2013 – 2019.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Modus tersangka, dengan berpura-pura membeli tanah korban. Setelah sertifikat diserahkan, uangnya tidak dibayar. Selain itu, agar dapat menjual tanah tersebut, tersangka memalsukan surat kuasa. Sertifikat juga digadaikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan korban.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar. Pelaku yang juga ibu rumah tangga tersebut dibidik dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.

Meski demikian, di hadapan jaksa, tersangka menyangkal tudingan penipuan terhadapnya. ”Tidak ada saya melakukan penipuan,” tegasnya.

Baca Juga :  Pelaku Pecah Kaca di Palangkaraya Nyaris Diamuk Massa

Tersangka justru menyebut dirinya yang ditipu Hamzah. Menurut tersangka, letak tanah tersebut di samping Gedung Olahraga (GOR) Parenggean. Sertifikat atas nama Nurdiansyah dengan luasaan 1.986 meter persegi tersebut, lanjutnya, bukan sertifikat tanah yang dia beli. Korban dituduh menipu karena sertifikat sebenarnya atas nama H Rahmadi.

Tersangka mengaku membeli tanah itu setelah ada komunikasi antara dirinya dengan korban dan menyepakati harga tanah sebesar Rp 400 juta. Kemudian tanah itu dibayar secara bertahap. Jumlah yang belum dibayar hanya sebesar Rp 100 juta, sehingga dia membantah tudingan penipuan tersebut.

Bahkan, lanjutnya, jika dihitung, pembayaran dianggap lunas jika termasuk biaya transportasi tersangka ke Jawa menemui korban dan biaya perawatannya.

Tersangka kemudian menyerahkan tanah itu kepada PT Billy Indonesia untuk kegiatan pengambilan sampel pertambangan. Dari kegiatan itu, dia mengaku menerima uang sebesar Rp 100 juta dari PT Billy Indonesia yang kemudian diserahkan kepada korban. (ang/ign)



Pos terkait