Radarsampit.com – Klausul dalam perjanjian perdagangan terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat, yang ditandatangani Kamis (19/2) waktu AS, dikritik tajam oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS).
Isi klausul perjanjian itu dinilai berpotensi membatasi kewenangan pemerintah dalam mewajibkan platform digital asal AS, membayar kompensasi kepada perusahaan pers nasional.
Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika menyampaikan, ketentuan tersebut dinilai tidak sejalan dengan arah kebijakan nasional yang selama ini mendorong terciptanya relasi yang lebih adil antara platform digital dan perusahaan pers.
Regulasi nasional sebelumnya telah mengatur kerja sama kedua pihak, termasuk skema lisensi berbayar dan mekanisme bagi hasil atas pemanfaatan konten jurnalistik.
Wahyu menegaskan, Indonesia sebelumnya telah mengambil langkah progresif melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas. Kebijakan tersebut lahir dari kesadaran bahwa jurnalisme merupakan barang publik (public good) dan keberlanjutan media nasional menjadi fondasi demokrasi yang sehat.
AMSI pun menilai, apabila kewajiban kompensasi terhadap platform digital ditiadakan, kesenjangan nilai ekonomi antara perusahaan teknologi global dan penerbit lokal berpotensi semakin melebar.
“Selama ini, industri pers nasional sudah menghadapi tekanan akibat perubahan algoritma, dominasi distribusi informasi oleh platform, hingga pergeseran belanja iklan ke perusahaan teknologi,”paparnya.
Meski demikian, AMSI meyakini bahwa platform digital global tetap membutuhkan kemitraan dengan perusahaan pers Indonesia. Konten berbasis fakta, investigasi, dan pelaporan mendalam dinilai tetap menjadi pilar utama kredibilitas dalam ekosistem informasi digital.
Selain itu lanjut Wahyu, dalam konteks perkembangan kecerdasan buatan (AI), AMSI berpandangan bahwa ketergantungan platform terhadap data dan konten jurnalistik yang kredibel justru semakin meningkat.
“Oleh karena itu, perubahan dalam kerangka perjanjian dagang disebut tidak semestinya menghentikan kerja sama komersial antara platform dan penerbit,” imbuhnya.
Namun demikian, AMSI mengakui, tanpa payung kebijakan yang kuat, posisi tawar perusahaan pers Indonesia dalam bernegosiasi dengan platform digital akan semakin lemah.
AMSI juga meminta pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital, agar tetap konsisten dalam melindungi kepentingan industri pers nasional. Perlindungan ini dinilai semakin penting di era AI, ketika konten jurnalistik dimanfaatkan untuk pelatihan model bahasa besar (large language models), pembuatan ringkasan otomatis, serta berbagai layanan berbasis generative AI.
AMSI juga menilai, hubungan antara platform AI dan penerbit harus dibangun di atas prinsip kompensasi yang adil atas penggunaan konten jurnalistik, transparansi distribusi dan pemanfaatan konten, pengakuan hak cipta serta hak ekonomi penerbit, dan mekanisme negosiasi kolektif yang setara.
Tanpa kerangka tersebut, AMSI menganggap risiko eksploitasi konten jurnalistik Indonesia akan meningkat. Sementara manfaat ekonominya berpotensi lebih banyak mengalir ke luar negeri.
AMSI menegaskan, kebijakan perdagangan internasional tidak seharusnya mengurangi kedaulatan Indonesia dalam mengatur ekosistem informasi domestik. Media nasional, menurut organisasi ini, bukan hanya entitas bisnis, melainkan bagian dari infrastruktur demokrasi dan ketahanan nasional di bidang informasi.
Karena itu, AMSI berharap implementasi perjanjian perdagangan tetap memberikan ruang kebijakan (policy space) bagi negara untuk mengatur hubungan antara platform digital dan perusahaan pers, menyusun regulasi AI yang berkeadilan, serta menjamin keberlanjutan media nasional sebagai salah satu pilar demokrasi.








