Diintai Berjam-jam, Baru Dibekuk

Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono,narkotika,sabu,efek sabu,alat sabu,penangkapan sabu kapuas,radar sampit
Pelaku peredaran narkoba yang diamankan oleh pihak satnarkoba Polres Kapuas. (istimewa)

KUALA KAPUAS, RadarSampit.com -Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, berhasil menangkap seorang pelaku peredaran narkoba jenis sabu.

Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi mengatakan, pelaku diringkus dari adanya laporan masyarakat yang resah akan adanya peredaran narkoba jenis sabu di Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas.

Bacaan Lainnya

“Kami langsung ke lokasi untuk mengintai pelaku yang dianggap memilik narkoba jenis sabu di wilayah Desa Sei Hanyo, di sana kami melakukan penyidikan terhadap pelaku,”ucapnya, Jumat (22/9) kemarin.

Selanjutnya,  selama beberapa jam melakukan pengintaian, pihaknya pun melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan, yang akhirnya langsung dilakukan penggeledahan kepada pelaku oleh personil Satnarkoba dan Polsek Kapuas Hulu.

“Dari penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan beberapa barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,9 gram, satu buah botol plastik warna putih, dan uang tunai Rp 600 ribu,”ucap Subandi.

Baca Juga :  Di Kotim,Sudah 60an Pengidap HIV/AIDS Wafat

Pelaku dan barang bukti pun langsung dibawa ke Polsek Kapuas Hulu untuk dilakukan pemeriksaan, sebelum dibawa ke Polres Kapuas untuk di tahan dan diproses hukum selanjutnya.

“ Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun penjara sesuai Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Subandi.(der/gus)

 

 



Pos terkait