Sejumlah Penghobi Dadu dan Togel Diringkus

Polres Sukamara,Dadu,Togel,sukamara,berita sukamara,judi,judi dadu,radar sampit
Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna saat menunjukan tersangka kasus perjudian dan barang buktinya.(istimewa)

SUKAMARA, RadarSampit-com– Kepolisian Resor (Polres) Sukamara mengamankan tujuh tersangka perjudian dalam dua kasus dan lokasi berbeda. Tersangka pertama kasus judi dadu lopu dengan tersangka JN, HN HF, NP, SK dan ATN.  Sedangkan kasus kedua berupa judi togel online dengan tersangka inisial JI. Selain tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna menjelaskan,  kasus judi dadu lopu dengan enam tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Balai Riam. Berawal dari laporan masyarakat terkait adanya judi dadu lopu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Tepat pada 20 September 2022 sekira pukul 23.00 WIB, para tersangka ditangkap dan diamankan beserta barang bukti.

Bacaan Lainnya

“Barang bukti yang diamankan berupa lapak dadu berbahan kain, dua buah dadu dan tutup penggoncang, serta uang tunai Rp 3.679.000,” terang Dewa Made Palguna.

Sementara judi togel dengan tersangka JI, diamankan di wilayah Kecamatan Sukamara pada tanggal 15 September 2022 sekira pukul 20.30 WIB. Modus togel dijual secara langsung ataupun online. Pembeli memasang nomor togel melalui Whatsapp ataupun menelpon langsung kepada tersangka. Setelah itu tersangka memasang nomor togel pembeli melalui sebuah akun miliknya.

Baca Juga :  Bundaran TMP Bumi Loka Sukamara Jadi Tongkrongan Warga

“Pengamanan tersangka berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya judi togel. Barang bukti diamankan berupa uang tunai Rp 117.000, satu unit handphone dan username pada sebuah situs, dan kami sudah mengajukan agar situs itu ditakedown,” terang Dewa Made Palguna.

Para tersangka dikenakan tindak pidana perjudian. Tersangka togel dikenakan pasal tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 303 ayat 1 ke 1E KUH Pidana subsider pasal 303 ayat 1 ke 2E KUH Pidana. Dan tersangka dadu jenis lopu dijerat dengan pasal 303 ayat 1 ke 1E KUH Pidana subsider pasal 303 ayat 1 ke 3E KUH Pidana. Ancaman tersangka hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp 25 juta.(fzr/gus)



Pos terkait