SAMPIT – Arif Wibowo alias Kacong alias Arif alias Udin, harus mendekam di balik jeruji besi. Dia diringkus setelah menerima paketan ganja yang dikirim melalui jasa pengiriman. Petugas BNNP Kalteng yang mendapat informasi tersebut, langsung menciduk pria itu.
Pengakuan tersangka, ganja seberat 2 ons atau 200 gram itu merupakan kiriman rekannya, M Abidin alias Tulangan. Dia memesan ganja melalui ponselnya. Setelah disepakati, tersangka mentransfer uang pembelian.
Ganja itu kemudian dikirim Tulangan melalui jasa pengiriman. Ganja dikirim dengan penerima bernama Udin agar tidak ada yang mengenalinya.
”Ganja itu saya beli dengan harga Rp 1,5 juta,” kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Tersangka mengaku berniat menjual ganja itu. Jika laku terjual, keuntungan yang diperoleh sebesar Rp 500 ribu. Selain untuk dijual, sebagian ganja juga dikonsumsi sendiri. Bisnis haram itu sudah dijalaninya sejak 2007, namun sempat terhenti ketika pemasoknya, Tulangan, tertangkap polisi. Ketika Tulangan keluar pada 2018, tersangka melanjutkan bisnisnya kembali.
Arif diamankan BNNP Kalteng pada 28 Juni 2021 di Jalan RA Kartin, Sampit. Akibat perbuatannya, tersangka dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ang/ign)