SAMPIT, RadarSampit.com – Persoalan angkutan berat yang melintas dalam Kota Sampit membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur serbasalah mengeluarkan kebijakan. Sarana jalan yang belum memadai dan tak ada alternatif jalan lain bagi angkutan, membuat kebijakan pembatasan tak gampang dikeluarkan.
Radar Sampit mencatat persoalan tersebut terus berulang setiap tahun. Muaranya dari jalan lingkar selatan yang tak pernah serius diperbaiki. Ruas jalan tersebut penuh lubang besar yang menganga hampir di sepanjang badan jalan. Kalau pun ada perbaikan, sifatnya hanya sementara. Kerusakan mengintai setiap ”raksasa jalanan” yang berani melintas di jalur tersebut.
Purnomo (54), sopir truk CPO mengatakan, setiap dua hari sekali dia mengangkut CPO milik melewati jalur lingkar selatan. ”Sudah risiko pekerjaan melewati jalan yang rusak seperti ini. Mau lewat jalan dalam kota dilarang, tapi jalan ini tak diperbaiki,” katanya kepada Radar Sampit, Oktober 2021 silam.
Dia menilai pemerintah setengah hati menyelesaikan perbaikan jalan tersebut. ”Kami ini merasa dianaktirikan. Jalan rusak diperbaiki, tapi belum sampai beberapa bulan rusak lagi,” katanya.
Purnomo merupakan salah satu sopir truk yang berusaha mengikuti imbauan maupun kebijakan agar angkutan berat tak melintasi jalan dalam kota. Namun, belakangan, ketika kebijakan itu mulai longgar. Sejumlah truk leluasa melintas di jalanan kota. Akibatnya, Jalan Kapten Mulyono dan HM Arsyad yang baru diaspal, perlahan mulai kembali rusak akibat dihajar ribuan angkutan berat yang melintas setiap hari.
Selain jalan dalam kota yang jadi korban, keselamatan warga yang ikut menggunakan jalur yang sama juga jadi taruhan. Sejumlah kecelakaan melibatkankan angkutan berat merenggut nyawa warga. Wakil rakyat menilai, sebagian sopir truk kerap ugal-ugalan saat melintas dalam kota.
Anggota Komisi IV DPRD Kotim Paisal Darmasing mengaku kerap menemukan sopir yang ugal-ugalan, bahkan di jalan dalam Kota Sampit masih saling mendahului. Kondisi tersebut jelas membahayakan pengguna jalan lainnya.
Karena itulah, dia mendesak Bupati Kotim Halikinnor menerbitkan larangan melintas bagi angkutan atau truk. Terutama minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) saat siang hari di dalam Kota Sampit. Kebijakan itu perlu diterbitkan untuk menjaga keselamatan warga.
”Hal itu sebuah keharusan, melihat kondisi lapangan saat ini. Harus bertindak dulu sebelum ada lagi korban jiwa,” ujarnya, Selasa (20/7).
Jalan lingkar selatan Kota Sampit yang merupakan kunci agar berbagai persoalan tersebut bisa diakhiri justru nasib perbaikannya tak jelas. Anggaran pengaspalan yang dijanjikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sampai lewat pertengahan tahun ini belum ada titik terang. Akibatnya, sejumlah sopir angkutan berat memilih tetap melintas dalam kota.
Terkait desakan agar truk melintas dibatasi hanya pada malam hari, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim Johny Tangkere mengatakan, pemberlakuan kebijakan tersebut juga bisa memunculkan masalah lain. Lalu lintas dari jalur luar kota bakal menumpuk. Aspal jalan juga cepat rusak apabila truk tertahan terlalu lama.
”Pemberlakuan jam khusus bagi truk masuk kota akan ada dampak dan efeknya,” ujarnya, Kamis (21/7).
Apabila ada pengaturan jam bagi truk, jalur luar kota, seperti di Jalan Tjilik Riwut, Kotabesi, dan Jalan Jenderal Sudirman arah barat, akan jadi tempat menumpuknya kendaraan. Apalagi tidak tersedia lahan parkir khusus.
Meski demikian, pihaknya siap tetap melaksanakan tugas apabila memang kebijakan itu diberlakukan. ”Kalau memang harus dialihkan ke jalan lingkar, kami akan melakukan pengalihan. Namun, pertimbangannya, jalan lingkar selatan itu rusak sangat parah,” katanya.








