Ditangkap di Pelabuhan Sampit, Maling Motor Ini Dihukum 18 Bulan Penjara

vonis hakim
ilustrasi vonis hakim

SAMPIT, radarsampit.com – Candra Kirana harus menebus mahal ulahnya mencuri sepeda motor, terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit.

“Menyatakan terdakwa Candra Kirana bin Tasrif Muhammad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1  tahun dan 6  bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ,” ujar Hakim Hendra Novryandie.

Bacaan Lainnya

Diketahui, Candra gagal kabur ke luar pulau, dia ditangkap di Pelabuhan Sampit sewaktu menunggu kapal dan bermaksud menuju Surabaya, Jawa Timur.

Candra ditangkap karena terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukannya pada Jumat 22 September 2023 sekitar 19.00 WIB di Perumahan Flamboyan Jalan Jenderal Sudirman kilometer 1, Sampit.

Baca Juga :  Maling Babak Belur Diamuk Warga

Dia mencuri sepeda motor jenis Honda Tiger warna merah yang sedang terparkir di garasi rumah korban Marya Olfah.

Sebelum beraksi, terdakwa mengawasi lingkungan rumah yang dalam keadaan sepi, lalu membuka pagar rumah untuk masuk ke area garasi dan melihat kunci kontak sepeda motor masih menempel. Kemudian sepeda motor tersebut didorong keluar rumah sekira 100 meter.

Motor lalu dihidupkan menggunakan kunci dan pelaku kabur menuju ke arah bundaran Balanga sampit. Pelaku melanjutkan perjalanan hingga sampai di Jalan Jendral Sudirman kilometer 6 dan berhenti di bengkel untuk menawarkan sepeda motor tersebut seharga Rp 4 juta dan terjadi tawar menawar hingga disepakati terjual dengan harga Rp 1,5 juta kepada Akhmad Fauji. (ang/fm)

 

 



Pos terkait