SAMPIT , RadarSampit.com – Berulang kali masuk penjara tak membuat Denny Apriselly alias Eden (42) jera. Kali ini, dia ditangkap lagi karena kepemilikan narkoba dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.
Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti enam bungkus plastik kristal bening diduga sabu dengan berat mencapai 39,70 gram. Mantan narapidana ini ditangkap di sekitar kawasan Stadion 29 November, Sampit, Sabtu (11/6) sore.
Kasatres Narkoba Polres Kotim Kompol I Made Rudia telah membenarkan penangkapan tersebut. ”Saat itu pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba,” kata Rudia, Minggu (12/6).
Dia menuturkan, penangkapan bermula saat anggota Sat Narkoba Polres Kotim mendapatkan informasi ada seorang pria diduga sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapatkan informasi pria tersebut merupakan seorang residivis kasus narkoba.
Dalam penyelidikan, polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa pria yang dimaksud sedang berada di wilayah hukum Polsek Baamang. Pihaknya kemudian menuju lokasi.
”Benar saja. Kami berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di Stadion 29 November. Saat digeledah, enam paket sabu siap edar berhasil kami sita,” ujarnya.
Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita timbangan digital, sepeda motor dengan nomor polisi (nopol) KH 3537 QB, serta satu unit telepon genggam dan celana jeans milik pelaku.
Atas temuan tersebut, Eden digiring ke Mapolres Kotim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut beserta seluruh barang buktinya. ”Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancamannya penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tandasnya. (sir/ign)