Dituntut Dua Tahun Penjara setelah Gelapkan Miliaran Uang Miras

penggelapan
Ilustrasi. (net)

SAMPIT, radarsampit.com – Kepala Cabang Distributor minuman keras di Kota Sampit, Yanto Gunawan, dituntut dua tahun penjara dalam kasus penggelapan uang miliaran rupiah. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Beny Oktavianus, Senin (28/8).

”Menyatakan terdakwa Yanto Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” kata Rahmi Amalia, JPU yang membacakan tuntutannya.

Bacaan Lainnya

Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa, Suriansyah Halim, meminta waktu mengajukan pembelaan. ”Mohon waktu dua minggu yang mulia untuk mempersiapkan pembelaan,” kata Suriansyah.

Namun demikian, hakim hanya memberikan waktu sepekan pada kuasa hukum terdakwa mempersiapkan pembelaannya. Hingga akhirnya disepakati dan sidang ditunda sepekan.

Adapun perkara yang menyeret Yanto, sebagaimana fakta persidangan, dilakukan antara 1 Maret 2019 – 13 Juni 2020. Yanto yang bekerja di Kantor PT Bulvari Prima Cemerlang cabang Sampit, perusahaan yang bergerak di bidang distributor penjualan minuman beralkohol berbagai merek, menjual minuman beralkohol milik perusahaannya. Namun, ada hasil penjualan miras tersebut tak disetor ke perusahaan sebesar Rp1.179.729.187,63. (ang/ign)



Baca Juga :  Sadis! Tak Diberi "Jatah", Suami Bacok Istri Lima Kali

Pos terkait