DPRD Kobar Godok Raperda Ketenagakerjaan

dprd kobar
RAPAT: Ketua Komisi A DPRD Kobar, Sri Lestari saat mengikuti rapat di ruang Komisi DPRD Kobar. (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenagakerjaan terus digodok oleh DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Ketua Komisi A DPRD Kobar, Sri Lestari mengharapkan Raperda tersebut kelak bisa bermanfaat untuk para tenaga kerja, khususnya lokal.

Bacaan Lainnya

Menurut Sri, pihaknya harus berhati-hati dan benar-benar meneliti supaya ranperda tersebut ketika sudah ditetapkan menjadi Perda tidak hanya sebagai pelengkap saja.

Dalam ranperda tersebut meliputi banyak hal terutama mengatur terkait tenaga kerja lokal, kemudian tenaga kerja disabilitas termasuk juga perihal sanksi kepada perusahaan ketika nanti melanggar ketentuan.

“Kita masih pelototi dan membahas sedemikian rupa agar ranperda ini benar-benar optimal. Serta paling penting dapat mengakomodir warga Lokal,”bebernya.

Selain itu melalui ranperda ini pihaknya berharap Investor benar-benar bisa komitmen tidak hanya sekadar formalitas saja.

Selama ini, banyak hak-hal tenaga kerja yang terkadang masih banyak diabaikan oleh pengusaha maka melalui Raperda ini harapannya bisa menjadi pedoman dan bisa memenuhi keinginan pekerja terutama yang sudah menjadi haknya.

Baca Juga :  Waspada! Debit Air Sungai Jelai di Sukamara Naik

Seperti diketahui, Raperda tentang Ketenagakerjaan ini tertunda karena belum sempurna baru kemudian dibahas di masa sidang saat ini.

Kembali ditegaskan bahwa Raperda ini sangat penting untuk meningkatkan harkat dan martabat para tenaga kerja serta untuk mewujudkan kesejahteraan yang adil dan merata. (sam/fm)

 

 



Pos terkait