Dua Pengedar Kepergok Transaksi Sabu

pengedar
Ilustrasi. (net)

KASONGAN – SUG (38) warga Kasongan dan DCN (29) warga Desa Tewang Rangkang, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan  ditangkap polisi karena menjadi pengedar sabu-sabu.

Kasatres Narkoba Polres Katingan, IPTU Andri Iswanto mengungkapkan, kronologi penangkapan bermula saat anggotanya mendapat informasi bahwa akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu di Desa Tewang Rangkang.

Bacaan Lainnya

Berawal dari informasi tersebut lalu anggota melakukan penyelidikan dan kemudian anggota mengamankan pelaku SUG dan mendapati barang bukti lima paket sabu dengan berat kotor 1,25 gram, satu potongan plastik, satu plastik klip kecil, uang tunai Rp.17.350.000, satu unit ponsel dan tas pinggang warna hitam ungu.

Di waktu bersamaan juga diamankan pelaku DCN, ketika digeledah didapati tujuh paket sabu dengan berat kotor sekitar 10,79 gram,  dan barang bukti lainnya.

“Sabu dari DCN ditemukan secara terpisah, empat paket didapat didalam lembaran buku, satu paket diikat di atas bohlam (lampu) kamar dan dua paket besar ditanam di bawah pohon salak belakang rumahnya,” terang Andri.

Baca Juga :  Kejari Gumas Musnahkan Barang Bukti dari Puluhan Tindak Pidana  

Andri menegaskan, kepada Sug dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sedangkan DCN pasal yang sama tapi ayat (2).

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya telah diamankan di Mapolres Katingan,” tegasnya. (sos/fm)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *