SAMPIT,Radarsampit.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) kembali mengungkap satu kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua orang pelaku AE (35) dan RH (48).
Dalam pengungkapan tersebut, Tim Cobra Satres Narkoba Polres Kotim berhasil menyita 6 paket sabu dengan berat kotor mencapai 2,06 gram serta uang tunai hasil penjualan sabu.
Pengungkapan terjadi di Jalan Muchran Ali, Gang Sahari, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, pada Rabu (14/9) malam.
Saat dikonfirmasi, Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarnomo membenarkan tentang penangkapan tersebut. Menurutnya, kedua pelaku yang diamankan merupakan pengedar sabu.
”Kasus ini masih kami kembangkan,” kata Bagus, Jumat (16/9).
Bagus menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan atas dasar laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kotim. Dari laporan itu lah, Polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
”Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di kantor polisi,” tandasnya. (sir/fm)