Dua Pengedar Sabu di Sampit ’Dipatuk’ Tim Cobra

tangkap sabu
NARKOBA : Dua pengedar sabu, AE (35) dan RH (48) bersama barang bukti diamankan di Mapolres Kotim. ISTIMEWA

SAMPIT,Radarsampit.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) kembali mengungkap satu kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua orang pelaku AE (35) dan RH (48).

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Cobra Satres Narkoba Polres Kotim berhasil menyita 6 paket sabu dengan berat kotor mencapai 2,06 gram serta uang tunai hasil penjualan sabu.

Bacaan Lainnya
Gowes

Pengungkapan terjadi di Jalan Muchran Ali, Gang Sahari, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, pada Rabu (14/9) malam.

Saat dikonfirmasi, Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarnomo membenarkan tentang penangkapan tersebut. Menurutnya, kedua pelaku yang diamankan merupakan pengedar sabu.

”Kasus ini masih kami kembangkan,” kata Bagus, Jumat (16/9).

Bagus menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan atas dasar laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kotim. Dari laporan itu lah, Polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Pasien Poli Mata Meningkat, RSUD Murjani Sampit Tambah Dokter

”Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di kantor polisi,” tandasnya. (sir/fm)

 



Pos terkait