KASONGAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan menangkap dua pengedar sabu-sabu dengan total barang bukti 61,31 gram.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo mengungkapkan, dua tersangka ditangkap di dua tempat berbeda. Tersangka R (34) diamankan di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah pada 18 Januari 2022 dengan barang bukti 10,36 gram sabu.
“Sedangkan tersangka kedua, inisial S (34) diamankan di Jalan Tjilik Riwut kilometer 22 arah Kasongan – Sampit pada 27 Januari 2022 dengan barang bukti 50,95 gram sabu,” ungkap Kapolres Katingan saat jumpa pers, Senin (31/1).
Sementara, Kasatresnarkoba Polres Katingan IPTU Andri Iswanto menyampaikan, dari penangkapan dua pengedar ini, pihaknya masih lakukan pengejaran terhadap bandar yang menyuplai narkotika.
“Kami telah menerbitkan DPO (daftar pencarian orang) yang diduga sebagai bandar dari dua tersangka yang telah diamankan dan saat ini kami masih melakukan pengejaran kepada dua orang tersebut,” bebernya.
Andri menerangkan, terkait dengan barang bukti 61,31 gram yang disita dari dua tersangka pengedar telah dimusnahkan yang dilakukan oleh Kapolres Katingan dan disaksikan dari perwakilan Kejari Katingan, Dinas Kesehatan dan BNK Katingan.
“Kami selalu gencar melakukan penangkapan pelaku narkoba, hal ini menandakan bahwa kami memang memerangi. Sekecil apapun informasi tentang narkoba akan kami telusuri, dan apabila pelaku tertangkap akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (sos/fm)