Dua Tersangka Bebas dari Tuntutan karena Restorative Justice

Dua Tersangka Bebas dari Tuntutan karena Restorative Justice
BEBAS TUNTUTAN : Permohonan tersangka penganiayaan dan tersangka pencurian dikabulkan untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice). IST/RADAR SAMPIT

KASONGAN – Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice, perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan.

Pertama perkara tersangka ME yang melakukan penganiayaan dan disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP. Kedua perkara pencurian dengan tersangka S disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP.

“Para tersangka menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini,” ucap Jampidum Agnes Triyanti.

Agnes menegaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan Jaksa Agung.

Pihaknya memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan melaporkannya kepada Jampidum dan Kajati Kalteng.

Sementara, Kajari Katingan Tandy Mualim menyebutkan ada dua perkara yang dikabulkan untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Setelahnya, semoga kedua warga ini dapat berbaur di lingkungan masing-masing dan berinteraksi sosial dengan masyarakat.

Tandy mengungkapkan, untuk kronologis tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka ME terjadi pada Selasa 22 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 WIB. Tersangka tiba di areal Logpond PT. Mitra Sarana Lintas Usaha (MSLU) yang berada di Jalan Lintas Tumbang Samba Desa Manduing Taheta, Kecamatan Pulau Malan,  Katingan.

Tersangka melihat mobil  korban AR sedang parkir di tempat bongkar BBM di PT. MSLU, korban yang berada di samping mobil lalu memanggil tersangka. Kemudian tersangka mendatangi korban yang  berdiri di samping kanan dan tersangka sambil mendengarkan cara kerja alat ukur BBM.

Korban memberitahukan bahwa jumlah BBM yang dikirim kadang berkurang jumlahnya dan tersangka mengucapkan ukuran BBM tidak berkurang sambil menunjukkan foto-foto pengiriman BBM.

“Karena tersinggung, tersangka langsung memukul sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan kosong dengan posisi tangan mengepal mengenai hidung korban hingga mengeluarkan darah, sesuai surat Visum Et Repertum (VeR) UPTD Puskesmas Buntut Bali, Kecamatan Pulau Malan ditemukan lebam di pangkal hidung diduga diakibatkan benda tumpul,” ungkapnya.

Merasa jadi korban pemukulan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tewang Senggalang Garing dan Pulan Malan untuk diproses lebih lanjut.

Sementara kasus kedua yakni tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka S dan terjadi pada Minggu 6 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah korban A Jalan Tjilik Riwut Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir.

Saat itu tersangka berada di belakang rumah rekannya berinisial A yang ingin mencari kayu.  Tersangka berniat mengambil uang milik A dan masuk ke dalam rumah dengan beralasan hendak mengambil rokok.

Setelah memasuki rumah, tersangka mengambil tas yang berada di samping lemari kayu dan membuka gembok tas.

“Berhasil membuka gembok tas, tersangka mengeluarkan tas pinggang dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 3, 1 Juta dan mengembalikan tas pinggang tempat semula, lalu tersangka pergi meninggalkan rumah,” beber Kajari Katingan.

Kajari Katingan menegaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif  diberikan kepada kedua tersangka dengan pertimbangan, antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2, 5 Juta. (sos/fm)

Pos terkait