Dua Wanita Ini Dijanjikan Rp20 Juta

Jadi Kurir Sabu dari Pontianak

ilustrasi persidangan
ilustrasi persidangan

NANGA BULIK, RadarSampit.com – Dua wanita pembawa sabu, yakni terdakwa Gina Andriana (42)dan terdakwa II Tuti Susilawati (40)mulai menjalani sidang di pengadilan negeri Nanga Bulik atas kasus narkotika yang menjerat mereka . Jaksa penuntut umumnya, Taufan Afandi mengungkapkan kedua wanita ini tertangkap saat membawa sabu dari Pontianak yang disembunyikan dalam kaus kaki bayi .

Kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2022 sekitar pukul 00.30 Wib pada saat anggota satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat,  bahwa akan ada kendaraan roda 4 melintas di Jalan TArans Kalimantan yang dicurigai penumpang dan pengendaranya memiliki narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya
Gowes

“Kemudian,  saat anggota polisi melakukan razia di Jalan Trans Kalimantan kilometer 18, kelurahan Nangabulik hari Selasa tanggal 20 Desember 2022 sekitar Pukul 05.50 WIB mereka   melihat ada kendaraan roda 4 merk Daihatsu Ayla melintas dan mereka berhentikan,”ujar Taufan.

Ia melanjutkan, pada saat di introgasi kedua orang di dalam mobil menunjukkan gelagat yang mencurigakan . Sehingga anggota polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut . Hingga akhirnya mereka menemukan 2 bungkus plastik klip berisi butiran kristal putih (sabu) dalam 2 buah kaos kaki warna pink putih dibungkus dengan kantong plastik warna hitam yang tersimpan didalam saku jok penumpang sebelah kiri sopir.

Baca Juga :  Masuk Zona Merah Narkoba, Pemkab Kotim Bentuk Satgas Interdiksi Pemberantasan

Selain itu dari penggeledahan mobil ditemukan 3 buah pipet kaca bening bekas pakai di bawah kursi penumpang sebelah kanan, 1  buah rangkaian alat hisap shabu (bong) dan 1  buah korek api merk Fox warna ungu ditemukan di lantai mobil belakang sebelah kanan.

Sebelumnya sempat diberitakan,  kedua ibu ini sempat menangis menjerit-jerit saat kedapatan membawa hampir 2 ons sabu tersebut. Namun kedua tersangka tidak melawan saat ditangkap, mereka bahkan mengaku sempat memakainya di perjalanan.

Menurut pengakuan kedua tersangka ini saat digiring ke kantor polisi, barang haram tersebut diambil di Pontianak dan rencananya akan dibawa ke Kota Palangka Raya untuk diserahkan kepada sang pemilik yang saat ini masih buron. Mereka mengaku hanya sabagai kurir, dan  akan diberi bayaran Rp 20 Juta oleh pemiliknya .



Pos terkait