Duh!!! Pemalsu Dokumen RT PCR Ternyata Positif Covid-19

Jadi Tersangka, Terancam Enam Tahun Penjara

Pemalsu dokumen
DIAMANKAN: Petugas mengamankan penumpang pesawat yang surat keterangan (suket) hasil negatif RT-PCR palsu. (FOTO: IST/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Pemalsu dokumen hasil negatif RT PCR yang diamankan di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, H (36), resmi ditetapkan sebagai tersangka. Calon penumpang pesawat itu kini terancam hukuman enam tahun penjara akibat perbuatannya. Ironisnya, tersangka juga diduga positif Covid-19 dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara detail terhadap H. Dia juga memastikan kasus tersebut ditindaklanjuti dan naik ke tahap selanjutnya.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”Kami sudah tetapkan tersangka dugaan pemalsuan surat PCR. Dikenakan Pasal 263 KUHPidana. Sangkaannya, membuat surat palsu atau memalsukan surat sehingga menimbulkan kerugian. Ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun,” kata Gultom, Rabu (14/7).

Todoan menuturkan, tersangka mengaku baru pertama kali memalsukan dokumen tersebut agar bisa lolos penerbangan di Bandara Tjilik Riwut. Dia memalsukan tanggal masa berlaku surat. Tersangka sebelumnya terjaring petugas saat akan terbang ke Surabaya untuk pulang kampung ke kampung halamannya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (11/7) lalu.

Baca Juga :  Tidak Semua Media Massa Terpantau

Gultom meminta masyarakat menjadikan kasus itu sebagai pelajaran. Pasalnya, selain berisiko hukum, juga berdampak pada kesehatan, karena penyebaran Covid-19 terus meningkat drastis.

”Gunakan dokumen resmi dan jangan sampai melakukan perbuatan serupa. Ingat, konsekuensinya bisa berhadapan dengan hukum,” ujarnya. (daq/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *