Ekonomi Sulit, Istri Hamil, Pria Ini Akhirnya Cetak Uang Palsu

uang
UANG PALSU: Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hartono menggelar rilis kasus uang palsu di depan Kantor Polres Pulpis, Kamis (21/10). (ALEXANDER/RADAR SAMPIT)

PULANG PISAU – Tekanan ekonomi untuk kehidupan sehari-hari, ditambah istri sedang hamil, membuat MSA (27) nekat memalsukan uang di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Warga Jawa Tengah (Jateng) ini akhirnya diringkus aparat akibat perbuatannya.

”Kami mengungkap pencetakan uang palsu yang dilakukan tersangka. Selain itu, kami juga menyita barang bukti, seperti laptop dan printer yang digunakan untuk mencetak uang palsu,” kata Kapolres Pulang Pisau (Pulpis) AKBP Kurniawan Hartono dalam rilis, Kamis (31/10).

Bacaan Lainnya

Kurniawan menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal ketika sekuriti PT SCP 1 yang dipimpin Dedy Syahputra melakukan patroli di barak karyawan PT SCP Afdeling 11, Kecamatan Sebangau Kuala, 14 Oktober lalu. Di tengah perjalanan, Dedy berhenti di warung yang bersebelahan dengan barak karyawan.

”Namun, warung tersebut ternyata tutup. Kedua saksi lalu mengetuk barak nomor dua milik tersangka yang berada di sampingnya. Tersangka lalu membuka pintu barak,” katanya.

Baca Juga :  Kebanjiran, 15 Sekolah Belajar Daring

Saat pintu dibuka, kedua saksi melihat sesuatu yang ganjil di dalam barak tersebut, yakni uang kertas pecahan Rp 50 ribu dengan jumlah lebaran yang cukup banyak. Dedy dan rekannya lalu memeriksa laptop tersangka hingga diketahui pria tersebut telah mencetak uang palsu.

Hal tersebut lalu dilaporkan ke Polres Pulpis. Aparat langsung bergerak meringkus tersangka. ”Dari keterangan tersangka, baru pertama kali mencetak uang palsu. Namun, kami tidak percaya begitu saja. Kami terus melakukan penyelidikan untuk mencari tahu di mana pelaku mengedarkannya,” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka, kejahatan itu dilakukan karena terjepit ekonomi dan memerlukan biaya untuk istrinya yang sedang hamil. Tersangka dibidik dengan Pasal 36 Ayat (1) Jo Pasal 26 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 dengan pidana penjara 10 tahun dan denda sebanyak Rp 10 miliar. (der/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *